Hakim Konstitusi Boleh Tak Ikut Uji Kelayakan

Rabu, 27 Februari 2008 | 13:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengatakan sah saja jika hakim Mahkamah Konstitusi tak menjalani uji kelayakan dalam seleksi hakim konstitusi. Keistimewaan itu, kata Agung, berlaku untuk Ketua MK Jimly Asshidiqie dan Hakim MK Haryono. “Asal tidak melanggar peraturan perudang-undangan,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).

Alasan Agung, para hakim MK sudah pernah menjalani uji kelayakan. “Saat masuk ke MK,” katanya. Menurut Agung, kemudahan itu tak melanggar tata tertib DPR.”Komisi III kan ahli hukum tidak mungkin melanggar hukum,” katanya.

Perlakuan ini berbeda dengan Amin Sunaryadi, yang mesti ikut uji kelayakan meskipun dia berasal dari KPK. Bahkan Amin gagal masuk KPK untuk kedua kalinya. “Itu kebijakan berbeda,” kata Agung. Dia mengatakan perlakuan berbeda bisa dilakukan pada hal yang berbeda. “Tergantung keputusan di Komisi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin, justru membantah hakim MK bakal lolos otomatis dalam uji kelayakan. “Itu tidak benar, tetap harus menjalani fit and propertest, hanya metodenya yang berbeda,” katanya.

Dia mengakui ada tahapan seleksi yang bisa langsung diloloskan, seperti administrasi. "Mereka (hakim MK) kan pernah menjalani hal seperti itu,” katanya. Rapat Pleno Selasa (26/2) malam, telah memutuskan bahwa hakim MK hanya mendapat perlakuan berbeda saat wawancara. "Sifatnya hanya evaluasi kinerja, bukan dari awal,” katan Azis.

Anggota Komisi Hukum Gayus Lumbuun menilai Jimmly Asshiddiqie adalah sosok yang tepat untuk kembali mengisi MK bahkan Mahkamah Agung. “Tidak salah adanya surat melalui Fraksi DPR. Jimmly mempunyai peluang lolos menjadi hakim konstitusi kembali," kata Gayus. Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim