Kejaksaan Tak Mau Terima Duit Tan Kian
Rabu, 27 Februari 2008 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung tidak akan menerima uang yang ditawarkan oleh Tan Kian, tersangka kasus dugaaan korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), sebagai langkah pengembalian uang kerugian negara.
"Kami akan tolak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2).
Kejaksaan, kata Kemas, hanya mengusut kasus korupsinya. Penyidik tidak mau terlibat dengan urusan pengembalian uang senilai 13,5 Juta dolar Amerika yang diduga sebagai kerugian negara dalam kasus Asabri yang menjerat Tan Kian.
"Urusan dia mau bayar ke mana. Itu bukan urusan kejaksaan," katanya. Sebaiknya, tambah Kemas, pihak Tan Kian memberikan uang kepada pihak Departemen Keuangan.
Sebelumnya, tim pengacara Tan Kian mengatakan bahwa kliennya bersedia mengembalikan dana sebesar 13,5 juta dolar yang diduga menjadi kerugian negara dalam kasus Asabri.
Dana tersebut merupakan dana yang diduga milik Asabri yang dipakai membeli Plaza Mutiara oleh Tan Kian dan Henry Leo. Permohonan pengembalian uang sudah diajukan lewat kejaksaan oleh tim pengacara.
Sementara itu, pengacara Tan Kian, Bambang Hartono mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang disebutkan milik negara tersebut.
Namun, pihaknya tidak mengakui bahwa uang itu merupakan uang Asabri yang dipakai oleh Tan Kian. "Uang itu milik Henry Leo. Tan Kian tidak tahu itu asalnya dari Asabri," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Menurut Bambang, jika memang kejaksaan tak menerima pengembalian uang senilai 13,5 juta dolar, maka pihaknya akan mengembalikan uang tersebut ke pengadilan. "Biar pengadilan yang menentukan ke mana niat baik Tan Kian akan disalurkan," katanya.
Bambang menyatakan, saat ini kliennya memang belum bisa menemui penyidik untuk diperiksa. Pasalnya, Tan Kian sedang berada di luar negeri. "Terakhir dia hubungi saya, tapi tidak bisa di hubungi lagi," katanya. Sandy Indra Pratama





