|
DPR Didesak Segera Gunakan Hak Interpelasi Lapindo
Rabu, 27 Pebruari 2008 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Parlemen didesak untuk segera menanyakan kebijakan pemerintah dalam penanganan semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo melalui interpelasi. DPR juga harus terus mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden 14/2007 soal penanganan kasus ini.
"Harus interpelasi dulu untuk menanyakan kebijakan Perpres itu," kata salah satu pengusul interpelasi Lapindo dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, ketika dihubungi Tempo, Rabu (27/2).
Melalui rapat kabinet terbatas hari ini, pemerintah memutuskan menambah satu desa di luar peta terdampak semburan lumpur Lapindo, yaitu Desa Kedung Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mendapatkan ganti rugi.
Dalam rapat kemarin malam, dua desa lain di luar peta terdampak sudah ditetapkan untuk mendapat ganti rugi, yaitu Desa Besuki dan Pejarakan.
Pembayaran ganti rugi untuk mendukung pembuangan lumpur dari ketiga desa itu supaya cepat selesai ke Kali Porong. Dana yang disiapkan dari anggaran Pendapatan dan belanja Negara Perubahan (APBN) 2008 sekitar Rp 700 miliar.
Aria Bima mengatakan pemerintah harus menalangi terlebih dahulu pembayaran ganti rugi bagi korban di luar peta terdampak. Setelah itu, pemerintah meminta Lapindo mengganti pembayaran yang diambil dari APBN itu.
"Harus ada keputusan politik dewan untuk meminta pemerintah tidak membiarkan rakyat berhadapan dengan Lapindo," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah melalui Perpres 14/2007 tidak menyelesaikan persoalan warga Sidoarjo. Selama ini, katanya, tidak ada payung hukum untuk membayar ganti rugi korban.
Selain itu, alokasi APBN untuk ganti rugi tidak ada. "Pembayaran ganti rugi harus dilakukan. Dengan catatan, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab Lapindo," ujarnya. Kurniasih Budi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|