Oey Hoey Tiong Dicecar 24 Pertanyaan
Rabu, 27 Februari 2008 | 21:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dicecar Penyidik KPK sebanyak 24 pertanyaan. Menurut pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan, kliennya diperiksa sebagai tersangka pada kasus aliran dana BI.
Penyidik bertanya soal aliran dana untuk bantuan hukum pejabat Bank Indonesia yang terkena masalah. "Penyidik juga bertanya soal program sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia," katanya.
Terkait agenda konfrontasi dengan anggota DPR yang diduga turut menerima dana itu, Oey menolaknya. "Tempatnya kan terpisah," ujar Luhut.
Luhut juga menyangkal kliennya memiliki hubungan dengan para anggota DPR. "Oey itu urusannya hukum, bukan politik," jelas Luhut. "Tidak ada hubungannya."
Perihal penangguhan penahanan yang diajukan oleh Oey, KPK belum memberi jawabannya. "Kita masih menunggu," kata Luhut. Padahal, kata dia, Oey sudah memberikan jaminan dari Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Istri Oey sendiri.
Oey dinyatakan sebagai tersangka kasus pencairan dana Bank Indonesia bersama Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Kepala Perwakilan BI SUrabaya Rusli Simanjuntak.
Namanya juga disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi, dan diduga merupakan gratifikasi, itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum. Purborini





