Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Materi Krusial RUU Pemilu Divoting
Kamis, 28 Pebruari 2008 | 06:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum lobi antar fraksi gagal menyepakati dua materi krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif. "Masih menyisakan dua materi," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono usai lobi panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif dengan Pemerintah di Hotel Santika, Kamis (28/02) dinihari.

Dua materi yang gagal disepakati, yakni penghitungan sisa suara dan penentuan calon legislator terpilih.

Mengenai penghitungan sisa suara, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanat Nasional menginginkan sisa suara habis di daerah pemilihan. Sementara Fraksi Golkar, PDIP, PKB, PKS, PBR, PDS, serta Fraksi BPD menginginkan sisa suara ditarik ke provinsi.

Perdebatan mengenai penetapan calon terpilih juga berlangsung alot. Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Keadilan Sejahtera mengusulkan jika calon yang mendapat suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih ada lebih dari satu orang, penetapan calon dilakukan melalui suara terbanyak. Sementara tujuh fraksi lain menginginkan penetapan calon berdasarkan nomor urut.

Dua materi yang belum disepakati tersebut, kata Agung, akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR hari ini pada pukul 14.00. Semula rapat paripurna dijadwalkan pukul 09.00 namun ditunda beberapa jam karena fraksi-fraksi harus mensosialisasikan hasil lobi dinihari tadi.

Agung menyatakan voting akan dilakukan per anggota dewan dalam rapat paripurna. Fraksi-fraksi, lanjutnya, akan memberikan pandangan terhadap hasil Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif. Setelah itu fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk melakukan lobi terakhir. "Kalau tidak bisa juga, baru voting," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, akan memberi pandangan setelah voting dua materi krusial tersebut dilakukan. Secara teori, kata dia, pemerintah bisa menolak hasil tersebut. "Tapi biasanya pemerintah menyepakati hasil paripurna," katanya.

Lobi Panitia Khusus Rancangan Undang Pemilu Legislatif ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan anggota Komisi Pemilihan Umum.

Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Keberatan Enam Materi Krusial RUU Pemilu Diputuskan Melalui Voting
Soal Parlementary Treshold Mulai Mengerucut
Paripurna RUU Pemilu Hari Ini Ditunda
Fraksi DPR Pesimistis Sepakat di Forum Lobi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118252 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data