Tommy Soeharto Yakin Menang

Kamis, 28 Februari 2008 | 11:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yakin menang dalam gugatan perdata yang diajukan Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami optimis menang," kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Pasalnya, kata Kapitra, Mahkamah Agung pernah memutus Tommy tidak bersalah dalam gugatan tukar guling Bulog dan Goro tahun 1995 lalu. Lagipula, lanjut dia, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan Goro pailit dan membayar ganti rugi kepada Bulog.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yang diketuai majelis hakim Haswandi dengan anggota Artha Theresia dan Efran Basuning.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung pukul 11.00. Dua orang kuasa hukum Tommy, yakni Kapitra dan Risma Siregar telah hadir di ruang sidang, sementara tim jaksa pengacara negara belum ada yang hadir.

Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra sebagai komisaris dan pemilik 80 persen saham Goro, Ricardo Gelael sebagai Direktur Goro dan pemilik 20 persen saham Goro serta Beddu Amang yang pada saat itu menjadi Kepala Bulog.

Bulog merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro.

Badan yang mengurusi kesediaan pangan ini menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,52 miliar.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim