Pengadilan Menangkan Tommy Soeharto
Kamis, 28 Februari 2008 | 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2), menolak gugatan perdata yang diajukan Badan Urusan Logistik (Bulog) terhadap PT Goro Batara Sakti, mantan Komisaris Goro Hutomo Mandala Putra alias Tommy, mantan Direktur Utama Goro Richardo Gelael dan mantan Kabulog Beddu Amang.
“Memutuskan menolak seluruhnya,” kata Haswandi, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan mengabulkan gugatan balik yang diajukan Tommy dan memerintahkan Bulog memberikan ganti rugi immateriil Rp 5 miliar kepada Tommy. Pertimbangan majelis, gugatan itu mengakibatkan merosotnya reputasi Tommy.
Bulog melalui jaksa pengacara negara menggugat Goro, Tommy, Richrdo Gelael dan Beddu Amang karena merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan Goro. Bulog menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,52 miliar.
Menurut hakim Goro sudah membayar kewajibannya kepada Bulog berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006. Setelah putusan ini, kata anggota majelis hakim Artha Theresia, segala kewajiban Goro diselesaikan oleh kurator. “Pada 23 Agustus 2006, Bulog telah mengajukan tagihannya kepada Goro,” kata Artha.
Goro kemudian membayar kewajibannya dengn cara menjual aset. Sementara mengenai tanah di Marunda telah diserahkan kepada Bulog. “Terhadap fakta-fakta itu, Goro telah menyelesaikan tanggungjawabnya dengn Bulog, baik dalam akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum,” kata Artha.
Selain itu, kata hakim anggota lainnya Efran Basuning, Richrdo dan Beddu Amang telah menyelesaikan kewajibannya kepada Bulog berdasarkan putusan pidaa. “Selain dihukum pidana dan denda, mereka juga membayar uang pengganti masing-masing Rp 7 miliar dan Rp 5 miliar,” kata Efran.
Kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, mengatakan puas dengan putusan itu. “Hakim ini independen,” katanya. Sedangkan kuasa hukum Bulog, Asfifuddin, menyatakan banding. Dia mempertanyakan kewajiban Goro yang sudah diselesaikan. “Kami akan cek kembali apakah Goro sudah membayar kewajibannya melalui kurator,” katanya. Adapun ganti rugi kepada Tommy, disebutnya putusan hakim itu tak berdasar. Rini Kustiani





