Pemerintah Dinilai Membiarkan Kekerasan Agama
Jum'at, 29 Februari 2008 | 01:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya berbagai pelanggaran kebebasan beragama dan aksi kekerasan terhadap pemeluk agama. Tindakan pelanggaran maupun pembiaran itu merupakan pelanggaran hak
asasi manusia (HAM).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan konstitusi, peraturan perundang-undangan, maupun berbagai perjanjian internasional sudah tegas melindungi kebebasan beragama. "Negara harus lindungi semua agama, aturan sudah lengkap," kata dia dalam diskusi bertajuk "Kebebasan Beragama dalam Konstitusi" di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kamis.
Turut berbicara dalam diskusi itu mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammahdiah Profesor Syafii Maarif, Franz Magnis Suseno (rohaniwan), Frans Hendra Winata (praktisi hukum), Djohan Effendi (cendekiawan Islam), Masdar F. Mas'udi (ketua NU), Asmara Nababan (aktivis HAM), serta beberapa perwakilan adat dan kepercayaan.
Adnan menegaskan, sebelum masa kemerdekaan masyarakat dengan berbagai keragamannya sudah ada, kemudian baru dibangun negara. Hakekatnya negara harus objektif melindungi seluruh agama dan kepercayaan karena mereka
sudah ada terlebih dahulu sebelum negara didirikan.
Namun kenyataannya terjadi kerancuan, sebab negara hanya mengakui enam agama. “Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap warga negara yang tidak memeluk enam agama yang diakui,” katanya.
Selain itu di masyarakat juga timbul pergolakan ketika suatu agama merasa kuat sehingga mengeluarkan fatwa menentang agama yang lain. Bahkan fatwa ini diakui oleh pemerintah. "Saya keberatan," tegasnya merujuk Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Syafi'i berpendapat, negara tak hanya harus melindungi mereka yang beragama tetapi juga yang tidak menganut agama. "Penganut dan atheis harus bisa bersama-sama membangun bangsa," katanya.
Tetapi, ia melanjutkan, Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana melarang seseorang tidak beragama. Padahal Al Quran saja sangat bertoleransi, yang tidak beragama tetap diberikan hak hidup asalkan tidak mengganggu kehidupan di masyarakat. “Beragama dan tidak beragama adalah pilihan tiap orang dengan resiko ditanggung oleh masing-masing,” ujar Syafii. Aqida Swamurti




Komentar Anda :