Kejaksaan Hentikan Penyelidikan BLBI

Jum'at, 29 Februari 2008 | 12:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Anthony Salim (BCA) dan Sjamsul Nursalim (BDNI). ”Kami tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (29/2).

Perihal penurunan nilai aset kedua obligor tersebut, Kemas mengatakan, perlu dihitung secara ekonomis. Karena itu, kejaksaan akan menyerahkan hasil penyelidikan BLBI ini kepada Menteri Keuangan. Kejaksaan kemudian memamerkan 18 berkas hasil penyelidikan kasus BLBI sejak 19 Juli 2007. Ke-18 berkas bersampul merah jambu setebal 5 hingga 20 sentimeter itu berisi dokumen-dokumen dan keterangan 65 saksi kasus BLBI.

Penyelidikan ini, kata Kemas, hanya untuk mengetahui mengapa terjadi penurunan nilai aset yang begitu besar. ”Bukan menyelidiki pengucuran dan penggunaan BLBI-nya,” ujar Kemas menjelaskan.

Sebab, kata Kemas, pengucuran dan penggunaan BLBI sudah diatur dalam berbagai peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) yang menyebutkan pemerintah memberikan insentif pada debitur yang kooperatif, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 10 tahun 2001 yang memerintahkan agar pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan kesepakatan penyelesaian utang, yakni MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement atau perjanjian penyelesaian kewajiban BLBI melalui penyerahan aset), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement atau perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset dan jaminan pribadi), dan APU (Akta Pengakuan Utang).

Selain itu, ada juga Ketetapan MPR Nomor 6 tahun 2002 yang memerintahkan agar pemerintah memberi jaminan kepastian hukum dan diimplementasikan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 tentang jaminan hukum dan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BLBI. "Jadi kami tidak menilai itu lagi," ujar Kemas.

Utang BLBI Anthony Salim sebesar Rp 29 triliun, kata dia, sudah lunas dengan cara penyerahan 92,8 persen saham Bank Central Asia (BCA) kepada pemerintah. "Utang BLBI-nya sudah lunas," ujarnya. Sedangkan utang perusahaan afiliasi BCA sebesar Rp 52,7 triliun belum lunas. Utang itu dibayar dengan cara menyerahkan saham 108 perusahaan Anthony kepada pemerintah. "Jumlahnya dinilai klop dengan utangnya," ujarnya.Namun belakangan, nilai aset perusahaan itu turun menjadi Rp 19 triliun. Akhirnya Anthony Salim mengantongi SKL.

Sedangkan obligor Sjamsul Nursalim berutang Rp 47 triliun. Utang itu dibayar dengan menyerahkan aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Rp 18,85 triliun. Sisanya dibayar tunai Rp 1 triliun dan penyerahan aset Dipasena, Gajah Tunggal Tire dan Gajah Tunggal Petroseal. "Itu dianggap lunas," kata Kemas. Walhasil, Sjamsul Nursalim mendapat surat penyelesaian utang atau MSAA. Namun, saat pemerintah akan menjual aset tersebut, nilainya turun menjadi Rp 3,4 triliun.

Sementara itu di depan gerbang Kejaksaan Agung, dua organisasi masyarakat berdemonstrasi mendesak kejaksaan menuntaskan kasus BLBI. Dua elemen masyarakat itu adalah Gerakan Masyarakat Anti Korupsi BLBI dan Solidaritas Masyarakat Indonesia.

Rini Kustiani

TOPIK






Komentar Anda

Kirim