|
Tiga Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 29 Pebruari 2008 | 13:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat PT Pos Indonesia dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana rekanan. ”Kami telah menetapkan tiga tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jumat (29/2).
Mereka adalah FR (Fahrurrozy) mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Fatahillah, ES (Elvi Sahri) mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai representative officer kantor pos pusat, dan WD (Widianto) mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pandeglang. Namun ketiga tersangka ini belum ditahan. "Karena belum perlu," kata Kemas.
Penyalahgunaan dana, kata dia, terjadi dalam kerjasama pengiriman tagihan antara PT Pos dengan rekanan perusahaan di bidang Telekomunikasi, yakni PT Telkomsel pada kurun waktu 2004 hingga 2006. Jumlah dana yang diselewengkan, kata dia, mencapai Rp 14 miliar pada kantor pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos yang lain. "Ada satu lagi, saya tak
ingat," katanya.
Sebelumnya, pada 26 November 2007, kejaksaan telah meminta keterangan Direktur Utama PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja. Saat itu, dia dimintai keterangan seputar kerja sama pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek dengan PT Pos.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|