Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 29 Pebruari 2008 | 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat PT Pos Indonesia dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana rekanan. ”Kami telah menetapkan tiga tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jumat (29/2).

Mereka adalah FR (Fahrurrozy) mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Fatahillah, ES (Elvi Sahri) mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai representative officer kantor pos pusat, dan WD (Widianto) mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pandeglang. Namun ketiga tersangka ini belum ditahan. "Karena belum perlu," kata Kemas.

Penyalahgunaan dana, kata dia, terjadi dalam kerjasama pengiriman tagihan antara PT Pos dengan rekanan perusahaan di bidang Telekomunikasi, yakni PT Telkomsel pada kurun waktu 2004 hingga 2006. Jumlah dana yang diselewengkan, kata dia, mencapai Rp 14 miliar pada kantor pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos yang lain. "Ada satu lagi, saya tak
ingat," katanya.

Sebelumnya, pada 26 November 2007, kejaksaan telah meminta keterangan Direktur Utama PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja. Saat itu, dia dimintai keterangan seputar kerja sama pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek dengan PT Pos.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rekonstruksi Aliran Dana BI Berlangsung di Hotel Sultan
Kejaksaan Tak Mau Terima Duit Tan Kian
45 Anggota DPRD Surabaya Akan Jadi Tersangka
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Tersangka Korupsi Pingsan Saat Ditahan
Bendahara YPPI Tinggalkan KPK
Pegawai BI Bandung Gelar Aksi Keprihatinan
Hamka Yamdu Diperiksa KPK 12 Jam
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118345 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah
Tiga Mantan Deputi Gubernur Akan Jadi Saksi
Mangku Pastika Menang di Singaraja
Bersaing Jadi Idola Cilik

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data