|
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Maluku Diserahkan ke Jaksa
Jum'at, 29 Pebruari 2008 | 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Kepolisian Daerah Maluku menyerahkan berkas perkara dan tersangka bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Rukyah Marasabessy ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (29/2). Rukyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan pada 2004 senilai ratusan juta rupiah. Rukyah tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dengan sedan warna biru bernomor polisi B 8572. Dia didampingi pengacaranya, Adolf Saleky. Ketika turun dari mobil sedan itu, Rukyah yang mengenakan setelan jas berwarna krem, langsung ke ruangan mutasi Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan Marasabessy beserta berita acara pemeriksaan dan barang bukti itu diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Gozali Hadari. Proses penyerahan berkas perkara tersebut berlangsung sekitar 20 menit. Rukyah bersama pengacaranya kemudian langsung meninggalkan kantor kejaksaan Maluku mengggunakan mobil yang sama.
Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Antam Novambar mengatakan berkas perkara Rukyah Marasabessy sedianya diserahkan beberapa hari lalu tapi karena adanya kendala penyerahan baru bisa dilakukan Jumat (29/2) ini.
Mochtar Touwe
INDEKS BERITA LAINNYA :
|