Putusan Bulog Tak Pengaruhi Guernsey

Jum'at, 29 Februari 2008 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tidak mempengaruhi pembekuan dana Tommy di Banque de Nationale Paris (BNP) Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar. ”Tidak ada implikasinya karena putusan itu belum final,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso di Kejaksaan Agung, Jumat (29/2).

Pada Kamis (28/2) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Badan Urusan Logistik terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan Beddu Amang. Majelis juga menghukum Bulog mengganti rugi immateriil Rp 5 miliar kepada Tommy karena telah menurunkan reputasinya sebagai pegusaha. Majelis hakim berpendapat kerugian yang diderita Bulog dalam tukar guling antara Bulog dengan Goro pada tahun 1995 itu sudah diselesaikan melalui putusan pailit Goro dan putusan pidana Richardo Gelael dan Beddu Amang.

Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara dalam kasus gugatan perdata itu akan mengajukan permohonan banding. Alasannya, kata Untung Udji, majelis sependapat adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus itu meski kerugian yang diderita Bulog telah dilunasi melalui putusan pidana

Menurut Untung, dalam perdata ada hubungan yang lebih privat, misalnya bunga dari keterlambatan pembayaran yang mestinya diterima Bulog. Karena itu, Untung menilai gugatan Bulog itu kuat dan tidak memiliki kesalahan. ”Kalau tidak kuat, buat apa kami mengajukan gugatan,” ujarnya.

Adapun soal rencana gugatan balik Tommy secara pidana maupun perdata, Untung mengatakan siap menghadapi. ”Kenapa mesti takut?” ujarnya.

Di sisi lain, perihal rencana gugatan lainnya kepada Tommy, seperti dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan PT Timor Putra Nasional (TPN), Untung mengatakan, belum sampai ke sana. ”Nanti dulu,” kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus Timor dan menyidik kasus BPPC. ”Kami akan selesaikan secepatnya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim