|
Penghentian BLBI, Kejaksaan Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Sabtu, 01 Maret 2008 | 06:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dinilai melepas tanggung jawab dengan mengalihkan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan.
"Ini bukti ketidakseriusan pemerintah," kata Koordinator Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi Tempo, Jum'at (29/2).
Padahal, kata dia, kejaksaan mengakui adanya kerugian negara karena nilai aset yang diserahkan para obligor merosot. "Terjadi kecelakaan penegakan hukum," katanya.
Dia menilai hasil penyelidikan kejaksaan masih bisa diperdebatkan karena tidak ada pihak yang mengawasi. "Jadi subjektif hasilnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada korupsi. Hasil penyelidikan itu akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk diselesaikan. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|