|
Divestasi Newmont:
Kejaksaan Pelajari Surat Gubernur NTB
Sabtu, 01 Maret 2008 | 06:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan sedang mempelajari surat yang dikirimkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata.
Isinya, gubernur meminta kejaksaan menyelidiki keberadaan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diagunkan kepada bank asing. "Masih dipelajari," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso di kantornya, Jum'at (29/2). Untuk menindaklanjuti kasus ini, kejaksaan membutuhkan surat kuasa khusus. "Kami belum dapat SKK-nya," katanya.
Seperti diberitakan, pada tahun 1996 Newmont menggadaikan sahamnya sebesar US$ 1 miliar kepada Bank Ekspor Impor Jepang, Amerika Serikat dan Jerman. Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring mengatakan gadai saham Newmont telah disetujui pemerintah. "Asalkan tidak ada yang menyalahi kontrak karya," katanya. (Koran Tempo, Jum'at 29 Februari 2008)
Pemerintah menegur Newmont karena dinilai lalai membayar kewajiban divestasi saham tahun 2006 sebesar tiga persen (US$ 109 juta) dan tujuh persen (US$ 282 juta) pada tahun 2008. Surat teguran yang dibuat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu disampaikan kepada Newmont pada 11 Februari 2008. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|