|
Perubahan Daerah Pemilihan Telah Dirumuskan
Minggu, 02 Maret 2008 | 09:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim perumus Rancangan Undang-undang Pemilu telah menyelesaikan pembagian daerah pemilihan baru untuk pemilu 2009. Perubahan daerah pemilihan akibat perubahan alokasi kursi menjadi 3 hingga 10.
"Kami telah menyiapkan daerah pemilihan yang dibagi dan ditambah," kata anggota tim perumus Rancangan Undang-undang Pemilu dari Fraksi PKS Agus Purnomo ketika dihubungi Tempo, Minggu (2/3).
Sebelumnya, voting atas dua materi yang belum disepakati rapat paripurna Kamis lalu (28/2) ditunda. Dua materi yang belum disepakati adalah penghitungan sisa suara dan penetapan calon legislator yang memperoleh suara 30 persen dari bilangan pembagi pemilih.
Provinsi yang daerah pemilihannya berubah adalah Riau (dari satu menjadi dua daerah pemilihan), Kalimantan Selatan (dari satu menjadi dua daerah pemilihan), Banten (dari dua menjadi tiga daerah pemilihan), DKI (dari dua menjadi tiga daerah pemilihan), dan Sulawesi Selatan (dari dua menjadi tiga daerah pemilihan).
Daerah pemilihan yang mendapat tambahan satu kursi adalah Jawa Barat I, Jawa Tengah IV, Jawa Timur VI, Sumatera Utara II, Lampung II, Sulawesi Selatan II, dan Kalimantan Timur. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|