|
KPK Diminta Segera Tetapkan Status Hamka Yandhu
Minggu, 02 Maret 2008 | 13:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menetapkan status anggota DPR Hamka Yandhu yang diduga terkait kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar. “Jangan diambangkan terlalu lama. KPK harus menetapkan atau menghentikan,” kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, kepada Tempo, Minggu (2/3).
Pada Rabu (27/2) malam, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi penyerahan uang dari Bank Indonesia untuk anggota DPR. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Anthony Zeidra Abidin membantah rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Anthony, Maqdir Ismail mengatakan seluruh proses rekonstruksi merupakan keterangan Rusli Simanjuntak. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah didatangi oleh Rusli di rumahnya. “Seluruh proses rekontruksi itu tidak benar,” katanya. Dalam rekonstruksi tertutup itu, Anthony diperankan oleh seorang penyidik KPK.
Selain Anthony, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu juga hadir dalam rekonstruksi tertutup di Hotel Sultan Jakarta.
Gayus menyatakan rekonstruksi transaksi aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR tidak bisa dijadikan dasar pemanggilan anggota DPR. Badan Kehormatan tetap menunggu pemberkasan perkara KPK awal bulan depan. Menurut dia, pengakuan anggota DPR periode lalu bukan satu-satunya alat bukti. Sehingga, KPK harus mencari alat bukti lain untuk membuktikan dugaan kasus gratifikasi.
Badan Kehormatan tetap berpegang pada janji KPK yang akan menyelesaikan pemberkasan perkara awal Maret ini. Hasil penyidikan KPK itu selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan. “Pada pemberkasan tersebut sudah dapat dipastikan terdapat fakta-fakta hukum seperti nama lengkap dan pengakuan atau keterangan saksi termasuk hasil rekonstruksi,” ujarnya.
Menurut dia, Badan Kehormatan tetap memproses penyelidikan. Proses pengusutan juga dilanjutkan untuk mendapatkan fakta ada tidaknya pelanggaran perilaku anggota DPR yang dipandang melanggar kode etik. “Tanpa melihat dari unsur fraksi mana pun,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Rully Chairul Azwar menuding Badan Kehormatan mempolitisasi kasus itu dengan menggunakan kelembagaan. Menurut Gayus, Badan Kehormatan justru mengedepankan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. “BK selama ini tetap menjaga kerahasiaan anggota sebagaimana ketentuan tata tertib walau pun banyak desakan dari berbagai pihak,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|