Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Diminta Segera Tetapkan Status Hamka Yandhu
Minggu, 02 Maret 2008 | 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menetapkan status anggota DPR Hamka Yandhu yang diduga terkait kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar. “Jangan diambangkan terlalu lama. KPK harus menetapkan atau menghentikan,” kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, kepada Tempo, Minggu (2/3).

Pada Rabu (27/2) malam, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi penyerahan uang dari Bank Indonesia untuk anggota DPR. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Anthony Zeidra Abidin membantah rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Anthony, Maqdir Ismail mengatakan seluruh proses rekonstruksi merupakan keterangan Rusli Simanjuntak. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah didatangi oleh Rusli di rumahnya. “Seluruh proses rekontruksi itu tidak benar,” katanya. Dalam rekonstruksi tertutup itu, Anthony diperankan oleh seorang penyidik KPK.

Selain Anthony, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu juga hadir dalam rekonstruksi tertutup di Hotel Sultan Jakarta.

Gayus menyatakan rekonstruksi transaksi aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR tidak bisa dijadikan dasar pemanggilan anggota DPR. Badan Kehormatan tetap menunggu pemberkasan perkara KPK awal bulan depan. Menurut dia, pengakuan anggota DPR periode lalu bukan satu-satunya alat bukti. Sehingga, KPK harus mencari alat bukti lain untuk membuktikan dugaan kasus gratifikasi.

Badan Kehormatan tetap berpegang pada janji KPK yang akan menyelesaikan pemberkasan perkara awal Maret ini. Hasil penyidikan KPK itu selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan. “Pada pemberkasan tersebut sudah dapat dipastikan terdapat fakta-fakta hukum seperti nama lengkap dan pengakuan atau keterangan saksi termasuk hasil rekonstruksi,” ujarnya.

Menurut dia, Badan Kehormatan tetap memproses penyelidikan. Proses pengusutan juga dilanjutkan untuk mendapatkan fakta ada tidaknya pelanggaran perilaku anggota DPR yang dipandang melanggar kode etik. “Tanpa melihat dari unsur fraksi mana pun,” katanya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Rully Chairul Azwar menuding Badan Kehormatan mempolitisasi kasus itu dengan menggunakan kelembagaan. Menurut Gayus, Badan Kehormatan justru mengedepankan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. “BK selama ini tetap menjaga kerahasiaan anggota sebagaimana ketentuan tata tertib walau pun banyak desakan dari berbagai pihak,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. KURNIASIH BUDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118411 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data