|
KPK Minta BK-DPR Hargai Penyidikan Aliran Dana BI
Minggu, 02 Maret 2008 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan tidak bisa diintervensi untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. ”Kami bekerja bukan atas desakan atau apapun. Profesional saja,” katanya kepada Tempo, Minggu (2/3).
Antasari meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dikerjakan lembaganya. Sebelumnya Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus T. Lumbuun meminta KPK segera menetapkan status anggota DPR Hamka Yandhu yang terkait kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar. “Jangan diambangkan terlalu lama. KPK harus menetapkan atau menghentikan,” kata Gayus.
KPK pada Rabu (27/2) malam lalu menggelar rekonstruksi penyerahan uang dari Bank Indonesia untuk anggota DPR. Rekonstruksi dilakukan di kediaman bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Anthony Zeidra Abidin dan di Hotel Sultan Jakarta.
Gayus mengatakan, rekonstruksi transaksi aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR tidak bisa dijadikan dasar pemanggilan anggota DPR. Badan Kehormatan tetap menunggu pemberkasan perkara KPK pada bulan depan.
Menurut dia, pengakuan anggota DPR periode lalu bukan satu-satunya alat bukti. Sehingga, KPK harus mencari alat bukti lain untuk membuktikan dugaan kasus gratifikasi. Badan Kehormatan tetap berpegang pada janji KPK yang akan menyelesaikan pemberkasan perkara awal Maret mendatang.
Antasari mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan KPK adalah bagian dari proses penyidikan. Dia kembali menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Sehingga, kata dia, “Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Diam-diam saja. Toh nanti akan ketahuan hasil seperti apa.” Sukma Loppies
INDEKS BERITA LAINNYA :
|