Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
Senin, 03 Maret 2008 | 01:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Sjamsul Nursalim di Simprug, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima uang US$ 660 ribu dari seorang wanita berinisial AS. Urip adalah Ketua Tim 35 Penyelidikan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk obligor Sjamsul Nursalim (mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indoensia) dan Anthoni Salim (mantan pemilik PT Bank Central Asia).

Penyidik KPK datang dan langsung masuk ke rumah Sjamsul sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Terusan Hang Lekir II, WG 9, Simprug, Kelurahan Grokol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Ketua RT 6/8, Simprug, Sambiyo rumah tersebut milik Sjamsul."Ini rumahnya Sjamsul Nursalim," kata Sambiyo, Senin(3/3) dini hari, di depan rumah Sjamsul.

Sambiyo mengatakan penyidik KPK telah memeriksa rumah tersebut sejak Ahad(2/3) siang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah Sjamsul ada dirumah tersebut.

Wartawan yang mengikuti proses pemeriksaan tidak diperkenankan masuk ke rumah tersebut. "Tolonglah ini rumah pribadi," ujar petugas keamanan dirumah tersebut.

Rumah tersebut memiliki gerbang yang kokoh, terbuat dari plat besi dengan tinggi sekitar enam meter. Pintu gerbangnya dicat mirip warna tembaga, sedangkan pagarnya terbuat dari batangan beton yang dipasang setinggi enam meter.

Sebelumnya, sekitar pukul 23.00 tadi malam, Urip kepada wartawan mengatakan uang yang ia terima tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI. Duit tersebut merupakan hasil penjualan permata. ”Tidak ada kaitan dengan jabatan saya, 100 persen tidak ada kaitannya.”

Urip mengaku sudah melakoni bisnis jual beli permata sejak 6 bulan lalu. ”Nanti saya akan jelaskan di pengadilan.” Dia juga mengaku memiliki bukti tanda terima penjualan permata.

Perihal kasus BLBI, kata Urip, merupakan keputusan tim. "Itu bukan keputusan saya. Hasilnya pun sudah dipaparkan."

Kejaksaan Agung pada Jum'at pekan lalu mengumumkan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana BLBI oleh Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim karena tidak menemukan bukti adanya korupsi.

Menanggapi bantahan Urip, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, "Membantah boleh-boleh saja. Yang jelas kami menangkap tangan.”

Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail membantah kabar yang menyatakan pemberian uang suap kepada Urip berasal dari kliennya. “Tidak benar tuh,” ujarnya.

Dia mengaku mendapatkan kabar penangkapan jaksa tersebut melalui salah satu portal berita di internet. Sejak itu, Maqdir mengaku telah berulang kali menelepon sejumlah orang yang berada dalam lingkaran keluarga kliennya. “Saya sudah cek,” katanya.
RIKY FERDIANTO | SUTARTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Rekapitalisasi Sebelum Nasionalisasi  | 15 Desember 1998
Setelah Bob Main Kemplang  | 01 Desember 1998
Demi "Rakyat", Mesti Berbagi?  | 17 November 1998
Buah Protes Mr. Neiss  | 17 November 1998
Gubernur Tidak Terlibat?  | 03 November 1998
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
Jangan-Jangan Angan-Angan  | 27 Oktober 1998
Tentang Rekapitalisasi  | 27 Oktober 1998
BBO, Bobok-bobok, dan Uang Anda  | 27 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Hentikan Penyelidikan BLBI
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hamka Yamdu
Fadel Kecewa Namanya Masih Tercantum Sebagai Obligor
Anwar Nasution Diperiksa KPK
DPR Kecewa Jawaban Interpelasi Tidak Diteken Presiden
Pemerintah Masih Bahas Jawaban BLBI
Gempur Minta Usut Tuntas Harta Obligor BLBI
Sudah Banyak Obligor Yang Lunasi Utang
Pimpinan KPK Datangi Kejaksaan Agung
Anthony Salim Siap Diperiksa Kembali
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Taktik Timor
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Kalla Vs KPK
KANDAS
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118434 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data