Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Prihatin Jaksanya Tertangkap
Senin, 03 Maret 2008 | 11:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengaku prihatin dengan tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan karena diduga terima suap. ”Kami prihatin, sedih dan kecewa. Ini di luar dugaan,” kata Kemas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (3/3).

Selama enam bulan menjadi Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Sjamsul Nursalim, Kemas menilai kinerja jaksa Urip Tri Gunawan baik-baik saja. ”Tapi namanya manusia, kami tak tahu begini jadinya,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sore menangkap jaksa Urip dengan barang bukti uang yang diduga hasil suap senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Penangkapan itu dilakukan KPK di sebuah rumah di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Namun saat diperiksa, Urip membantah terima suap. Dia mengatakan uang itu adalah hasil penjualan permata.

Kemas mengatakan, jika jaksa Urip memang terbukti menerima suap, itu adalah tanggung jawabnya sebagai pribadi. ”Betul atau tidak kami serahkan kepada yang memeriksa,” ujarnya. Kemas mengaku tidak mengetahui jika jaksa Urip berjualan permata. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini juga mengatakan tidak pernah ditawari Urip untuk membeli permata.

Menurut Kemas, sebelumnya Urip bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali dan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Dia pernah menangani kasus Bom Bali,” katanya. Kemas juga selalu mengingatkan kepada para jaksa agar tidak melakukan tindakan tercela. ”Tapi yang namanya manusia,” ujarnya pasrah.

Masalah ini, kata Kemas, sudah dibicarakan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut dia, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan memberikan klarifikasi.

Perihal penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Sjamsul Nursalim, Kemas mengatakan, hal tersebut keputusan tim, bukan satu orang. Keputusan itu, lanjut Kemas, diambil setelah ekspose atau gelar perkara beberapa kali secara teliti.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jampidsus Prihatin Jaksanya Tertangkap
Pimpinan KPK Datangi Kejaksaan Agung
Penyelidikan Pidana Tujuh Jaksa Papua Berlanjut
Mantan Ketua Dispenda Jakarta Dijadikan Tersangka
Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jaga Nama Baik Kejaksaan
Hendarman Kembalikan Sisa Dana Tim Pemberantasan Korupsi
Hendarman Masih Menempati Kantor Lama
Hendarman Diminta Bantu Penegakan Hukum
Kepala Bulog Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan
Beberapa Kasus Akan Naik ke Penuntutan Bulan Ini
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118446 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Tiga Mantan Deputi Gubernur Akan Jadi Saksi
Mangku Pastika Menang di Singaraja
Bersaing Jadi Idola Cilik
Massa Partai Bikin Macet Jalan Imam Bonjol
Megawati Tidak Hadir di KPU

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data