|
Kejaksaan Prihatin Jaksanya Tertangkap
Senin, 03 Maret 2008 | 11:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengaku prihatin dengan tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan karena diduga terima suap. ”Kami prihatin, sedih dan kecewa. Ini di luar dugaan,” kata Kemas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (3/3).
Selama enam bulan menjadi Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Sjamsul Nursalim, Kemas menilai kinerja jaksa Urip Tri Gunawan baik-baik saja. ”Tapi namanya manusia, kami tak tahu begini jadinya,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sore menangkap jaksa Urip dengan barang bukti uang yang diduga hasil suap senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Penangkapan itu dilakukan KPK di sebuah rumah di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Namun saat diperiksa, Urip membantah terima suap. Dia mengatakan uang itu adalah hasil penjualan permata.
Kemas mengatakan, jika jaksa Urip memang terbukti menerima suap, itu adalah tanggung jawabnya sebagai pribadi. ”Betul atau tidak kami serahkan kepada yang memeriksa,” ujarnya. Kemas mengaku tidak mengetahui jika jaksa Urip berjualan permata. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini juga mengatakan tidak pernah ditawari Urip untuk membeli permata.
Menurut Kemas, sebelumnya Urip bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali dan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Dia pernah menangani kasus Bom Bali,” katanya. Kemas juga selalu mengingatkan kepada para jaksa agar tidak melakukan tindakan tercela. ”Tapi yang namanya manusia,” ujarnya pasrah.
Masalah ini, kata Kemas, sudah dibicarakan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut dia, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan memberikan klarifikasi.
Perihal penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan obligor Sjamsul Nursalim, Kemas mengatakan, hal tersebut keputusan tim, bukan satu orang. Keputusan itu, lanjut Kemas, diambil setelah ekspose atau gelar perkara beberapa kali secara teliti.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|