|
KPU Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu Daerah
Senin, 03 Maret 2008 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum Senin (3/3) mulai menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu di 22 provinsi. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Endang Sulastri, mengharapkan bisa melantik anggota KPU provinsi sebelum 23 Mei.
"Kami harap anggota KPU provinsi bisa dilantik sebelum masa jabatan anggota KPU provinsi yang lama selesai," kata Endang saat dihubungi di Riau, Senin (3/3).
Selain melantik anggota baru, KPU memperpanjang masa jabatan anggota di 10 provinsi karena pada tahun ini menggelar pemilihan kepala daerah, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Menurut Endang, dalam satu provinsi, KPU memilih 20 calon anggota di provinsi melalui seleksi tertulis. Para calon disaring kembali dengan tes psikologi menjadi sepuluh calon yang akan menjalani uji kelayakan. Dari uji kelayakan ini, KPU memilih lima anggota KPU provinsi.
KPU, kata Endang, membuka peluang para anggota lama mendaftar lagi. Mereka, kata dia, cukup pengalaman menyelenggarakan pemilihan umum. Secara umum, kata dia, hampir semua anggota KPU provinsi lama mengikuti seleksi. Khusus Aceh, pemilihan anggota KPU dilakukan berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh.
Monitoring proses seleksi ini dilakukan seluruh anggota KPU. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, bertugas mengawasi Kalimantan Selatan. Anggota KPU I Gusti Putu Artha bertugas mengawasi Sulawesi Utara, Abdul Aziz di Sumatera Barat, Andi Nurpati di Sulawesi Selatan, dan Sri Nuryanti di Sumatera Selatan.
Peserta pendaftaran di Riau, M. Yusuf, mengeluhkan proses seleksi di provinsinya. Menurut dia, dari 53 pendaftar panitia seleksi hanya mengikutkan 24 peserta tes tertulis. "Bagaimana bisa memilih anggota yang kompeten dari 24 orang itu?” kata dia. “Panitia juga tak transparan atas hasil seleksi."
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|