|
Abu Dujana Akui Simpan Senjata
Senin, 03 Maret 2008 | 21:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Abu Dujana, terdakwa kasus dugaan terorisme, mengakui menyimpan senjata dan bahan peledak. Menurut dia, senjata tersebut berasal dari sisa-sisa konflik di Ambon, Maluku. "Ada jenis M-16 dan beberapa pistol rusak,” ujar Abu Dujana menjawab pertanyaan hakim ketua, Wahjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3). Meski mengaku memiliki senjata, kata Abu Dujana, tidak ada satu pun senjata tersebut yang dia beli. Persidangan tersebut merupakan sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Abu Dujana.
Abu Dujana didakwa kasus terorisme karena memiliki, menyimpan, dan mendistribusikan senjata api serta bahan peledak. Abu yang ditangkap pada 9 Juni 2007 di Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal 9 Undang-Undang Antiterorisme. Selain itu, dia dijerat pasal 17 Undang-Undang Antiterorisme soal keterlibatannya dalam korporasi terorisme.
Abu Dujana alias Ainul Bahri dalam persidangan itu membantah sebagian hasil penyidikan dalam berita acara pemeriksaan. Menurut Abu, kondisi kesehatannya saat itu sangat berpengaruh dengan keterangan yang disampaikannya ke penyidik. Luka tembak di paha kirinya, kata Abu, membuat dia tidak berkonsentrasi. ”Luka di kaki membuat saya letih, pening dan perut mual,” kata dia.
Abu juga mengisahkan pernah mengikuti latihan perang 1999-2000 di Filipina, kemudian di Afghanistan pada 1989. Dia juga mengaku mengenal Noordin M Top, buronan teroris paling dicari aparat saat ini. Tapi, kata Abu, perkenalannya dengan Noordin tidak seperti yang ditulis dalam berita acara pemeriksaan—seolah-olah mengadakan koorporasi secara solid untuk melakukan teror.
Abu mengenal Noordin di Malaysia pada 1996. Saat itu mereka bertemu di pesantren milik Lukmanul Hakim di Kelantan, Malaysia. Kemudian bertemu lagi pada 2000 di Solo, Jawa Tengah. Terakhir, mereka bertemu di Bandung pada September 2003. ”Saat tahu Noordin masuk daftar pencarian orang, saya sengaja menghindar,” ujarnya.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketua majelis hakim Wahjono meminta jaksa menyiapkan tuntutan terhadap Abu Dujana pada sidang dua pekan mendatang.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum Narendra Jatna mengatakan, penjelasan Abu Dujana dalam sidang kali ini adalah haknya sebagai terdakwa. Menurut Narendra, terdakwa juga memiliki hak ingkar.
Adapun Asludin Hatjani, anggota tim pengacara Abu Dujana, tidak berkomentar banyak. Dia meminta menunggu saja dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|