|
Tindakan Jaksa Urip Tak Ada Kaitan dengan Penghentian BLBI
Senin, 03 Maret 2008 | 23:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan tidak ada kaitan antara kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dengan kebijakan kejaksaan yang menghentikan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tidak ada kaitannya dengan policy (kebijakan) institusi kejaksaan," kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (3/3).
Pasalnya, kata dia, kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan instrumen pidana. "Karena tidak ada alat bukti," ujarnya.
Jumat pekan lalu, kejaksaan menghentikan kasus dua obligor BLBI, yakni pemilik Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim dan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Hendarman mengatakan, 35 jaksa yang khusus menangani kasus BLBI pernah ditanya tentang kesimpulan penghentian kasus tersebut.
"Jawabannya serentak menyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," katanya. "Saya melihat penanganan kasus ini sudah benar."
Namun, Hendarman melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional mensyaratkan kasus BLBI bisa diselesaikan di luar persidangan (out of court settlement). "Kemungkinan bisa diselesaikan dengan instrumen perdata," jelasnya.
Menurut dia, keputusan penghentian kasus BLBI ini demi kepastian hukum. "Kalau berlarut-larut justeru bisa kontraproduktif," katanya.
Terkait penangkapan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI dengan Obligor Sjamsul Nursalim, Hendarman mengaku kecewa. "Saya kecewa, prihatin, sedih, marah. Dia telah menciderai institusi kejaksaan," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini mengatakan telah berkali-kali mengingatkan semua jaksa jangan pernah menyalahgunakan wewenang. "Jangan ada yang menyimpang," katanya.
Dia menilai 35 jaksa yang menangani kasus BLBI itu telah dipilih berdasarkan karakter, sifat, pribadi dan tanggung jawab profesional yang mantap. "Ternyata kesimpulan saya keliru. Ada anak buah saya yang menyimpang."
Terhadap Urip yang tertangkap tangan menerima uang sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Hendarman mengatakan, kejaksaan segera lakukan pemeriksaan internal.
"Saya perintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mewawancarai Jaksa U yang ditahan KPK," katanya.
Pemeriksaan itu, jelas Hendarman, untuk mengetahui sejauh mana tindakan itu dilakukan, apakah dia melakukan sendiri atau atas perintah orang lain.
Hendarman menambahkan, jika dalam pemeriksaan Urip menyebutkan nama-nama jaksa lainnya yang diduga terlibat, maka mereka juga akan diperiksa.
Mengenai saksi yang akan dijatuhkan pada Urip, Hendarman mengatakan, jika putusan hakim berkekuatan hukum tetap menyatakan dia bersalah maka bisa dipecat.
Mantan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini malah mempertanyakan mengapa ada pendekatan terhadap jaksa, padahal Sjamsul Nursalim belum pernah memenuhi panggilan kejaksaan.
"Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa, kok ada pendekatan. Ini apa?," tanyanya. "Kan yang tahu KPK."
Meskipun Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa, menurut dia, tidak mempengaruhi keputusan penghentian kasusnya. Alasannya, kata Hendarman, penghentian kasus ini didasarkan pada bukti, saksi dan pentunjuk.
"Jadi tanpa memanggil Sjamsul Nursalim, yang bicara adalam bukti tadi," katanya.
Mengenai pernyataan Urip yang mengaku sebagai penjual permata, Hendarman menegaskan, usaha itu telah melanggar kode etik kejaksaan. "Tidak boleh berbisnis," ujarnya.
Hendarman mempersilahkan, jika ada alat bukti dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus ini harus maju hingga persidangan. "Saya tak akan memberi ampun," ujarnya.
Namun, bagi jaksa yang benar-benar bekerja dengan benar dan tanpa pamrih, Hendarman mengatakan, masih ada pertimbangan untuk memberi penghargaan. "Tentunya akan saya pertimbangkan (pemberian reward)," katanya.
Rini Kustiani - TNR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|