|
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Belum Final
Senin, 03 Maret 2008 | 23:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Untung Wahono mengatakan usulan calon perseorangan harus memberikan bukti dukungan dengan surat bermaterai Rp 6 ribu untuk setiap satu dukungan kemungkinan akan di drop. “Arahnya kesana," katanya di sela-sela rapat panitia kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (03/03).
Usul ini dinilai memberatkan calon perseorangan karena harus memiliki modal besar untuk maju menjadi pemimpin daerah. Selain itu, kata Untung, usulan calon perseorangan harus memilki deposit atau uang jaminan juga belum disepakati. “Pemerintah, menolak usul tersebut dan fraksi-fraksi cenderung mengikuti sikap pemerintah,” katanya. “Kecendrungannya syarat inipun batal.”
DPR mengusulkan agar calon perseorangan harus menyediakan uang jaminan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Besaran uang jaminan tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk. Untuk calon gubernur, uang jaminan mulai dari Rp 200 juta - Rp 1,4 miliar. Sementara untuk calon bupati/walikota uang jaminan sebesar Rp 50-350 juta.
Anggota panitia kerja lainnya Andi Yuliani Paris mengatakan syarat uang jaminan bagi calon perseorangan memberatkan. Hampir semua fraksi, kata dia, sepakat syarat uang jaminan tersebut dihapus. “Tinggal beberapa fraksi saja yang minta syarat itu tetap ada,” katanya kepada Tempo. Begitu juga dengan syarat dukungan bermaterai. DWI RIYANTO AGUSTIAR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|