|
Kepala Dinas Pertanian Buru Dituntut Dua Tahun
Selasa, 04 Maret 2008 | 13:59 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon:Kepala Dinas Pertanian Buru Mahmud Tan dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 210 juta.
Jaksa Andi Irfan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/3), mengatakan Mahmud Tan bersalah korupsi sebesar Rp 500 juta lebih proyek pengadaan alat pertanian menggunakan APBD Kabupaten Buru tahun 2001 dan 2002.
Jaksa dalam tuntutan setebal 107 halam menyebutkan hal yang memberatkan, terdakwa harus memberikan arahan proyek dapat dilaksanakan dengan baik, "Tapi justru mengambil keuntungan dalam pelaksanaan proyek tersebut." kata Andi.
Mochtar Touwe
INDEKS BERITA LAINNYA :
|