Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kepala Dinas Pertanian Buru Dituntut Dua Tahun
Selasa, 04 Maret 2008 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Kepala Dinas Pertanian Buru Mahmud Tan dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 210 juta.

Jaksa Andi Irfan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/3), mengatakan Mahmud Tan bersalah korupsi sebesar Rp 500 juta lebih proyek pengadaan alat pertanian menggunakan APBD Kabupaten Buru tahun 2001 dan 2002.

Jaksa dalam tuntutan setebal 107 halam menyebutkan hal yang memberatkan, terdakwa harus memberikan arahan proyek dapat dilaksanakan dengan baik, "Tapi justru mengambil keuntungan dalam pelaksanaan proyek tersebut." kata Andi.

Mochtar Touwe

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan | 14 Pebruari 2005
Ketidakadilan Lagi bagi Petani  | 08 Desember 1998
Pupuk Mencekik, Gabah Dicekik  | 08 Desember 1998
Risiko Sepiring Frankenfood | 17 Januari 2005
Terbang Lebah ke Timur Tengah | 10 Januari 2005
Yang Cocok, Varietas WL 2265  | 03 November 1998
Dari Gunung Berapi untuk Lahan Gambut  | 30 Maret 1999
Mari Kembali ke Alam  | 05 Januari 1999
Bisnis Sepekan | 25 Oktober 2004
Padi Fatmawati  | 14 Juni 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tanaman Rekayasa Genetik Belum Dikomersilkan
Perkebunan Akan Disiapkan Menjadi Lahan Tanaman Pangan
Lahan Pertanian di Blitar Termakan Real Estate
Perluasan Lahan Pertanian Harus Serentak
Kerugian Akibat Pestisida Palsu Rp 1 Triliun
Pembangunan Perumahan yang Menggusur Sawah Produktif Ditentang
Separuh Produk Sayuran dan Buah Masih Impor
Lahan Pertanian di Kediri Diserang Hama
Sumatra Selatan Targetkan 130.000 Ton Jagung
Ratusan Petani Minta Pengadilan Bebaskan Rekan Mereka
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Syariat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Di Lindungi Oleh Pemerintah
PP RI No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendapatan dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
> selengkapnya...

Website

Departemen Pertanian

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118524 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data