Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Debat Soal Ahli Waris Soeharto Alot
Selasa, 04 Maret 2008 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perdebatan soal ahli waris dalam sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto berlangsung alot. Bustanul Arifin, saksi ahli yang diajukan pihak keluarga Cendana, membantah seluruh dalil hukum yang digunakan tim jaksa pengacara negara. ”Status tergugat tidak bisa dipindahkan ke ahli waris,” kata Bustanul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Bustanul, suatu perkara tidak berhubungan warisan. Tapi Bustanul tidak menyebutkan alasan hukum tidak dibolehkan ahli waris menggantikan posisi tergugat yang meninggal. Alasannya, kata dia,”Panjang. Itu bisa dua semester.”

Pemerintah menggugat secara perdata Yayasan Supersemar dan Soeharto dengan nilai ganti rugi sebesar dana yang pernah diterima yayasan, yakni US$ 420 ribu dan Rp 185 miliar serta gugatan imateril sebesar Rp 10 triliun. Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara menilai, Yayasan Supersemar melakukan penyalahgunaan dana pemerintah. Sedangkan Soeharto dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan tata aturan pengucuran dana pemerintah ke yayasan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, Bustanul mengatakan, pengadilan negeri bukan tempat untuk meributkan soal ahli waris. ”Seharusnya di pengadilan agama,” ujarnya.

Bustanul diajukan sebagai saksi ahli setelah hakim mengabulkan permohonan Sigit Hardjojudanto, putra sulung Soeharto. Bustanul adalah bekas Hakim Agung di era Orde Baru. Dia juga pernah menjabat rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan pernah menjabat ketua penyusun kompilasi hukum Islam.

Menanggapi keterangan ahli, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pihak Soeharto mencoba berkelit dari hukum acara perdata. Dia menilai, dalam sidang gugatan perdata ini, pendapat saksi ahli tersebut bersifat tidak mengikat. ”Semua tergantung hakim,” katanya.

Adapun pengacara Soeharto, O.C Kaligis, menyatakan bahwa ahli waris tidak bisa mewakili sebuah kasus perdata. Itu, kata dia, ditegaskan oleh seorang pakar hukum perdata, Bustanul Arifin. "Jadi tak ada kewajiban anaknya untuk menggantikan posisi tergugat," katanya.

Sandy Indra Pratama


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Minta Maaf
Rejeki Tak Terduga dari Soeharto
Yayasan Mangadeg Harus Bayar Ganti Rugi Hutan Giribangun
Probo Harus Sudah Kembali ke Sukamiskin Besok
Longsor Hambat Akses ke Giribangun
Masyarakat Umum Ziarah Makam Soeharto
Karangan Bunga di Kalitan Dibersihkan
Tak Ada Lonjakan di Bandara Adisucipto
M.Assegaf : “Kasus Soeharto Berakhir”
Warga Tumpah Ruah Tunggu Kedatangan Jenazah Soeharto
> selengkapnya...

Referensi

Ahli Waris Trah Cendana

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118533 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data