Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPD Akan Uji Materi Undang-undang Pemilu
Selasa, 04 Maret 2008 | 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua DPD Laode Ida akan mengajukan judicial review atau uji materi beberapa pasal undang-undang pemilu berkaitan syarat pencalonan anggota DPD. "Setelah paripurna DPD 6 Maret nanti kami putuskan," katanya seusai bertemu Lembaga Kajian Konstitusi di Gedung DPR, Selasa (04/03).

Judicial review, kata dia, akan ditujukan pada pasal tentang syarat calon perseorangan yang memberi kebebasan bagi pengurus partai politik untuk jadi anggota DPD. Selain itu, lanjutnya, soal syarat domisili bagi calon anggota DPD yang dihapus dalam undang-undang pemilu juga akan dipermasalahkan.

DPD, lanjutnya, juga akan menguji materi pasal yang mengatur tentang penghapusan 50 suara bagi anggota DPD jika ditemukan ada satu suara palsu. "Satu suara dianggap palsu, 50 yang digugurkan," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal tersebut dengan meminta pendapat dari para ahli. "Kami akan memberi tanggapan segera," katanya.

Rencana DPD melakukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam undang-undang pemilu mendapat sambutan dari Lembaga Kajian Konstitusi. Wakil Ketua lembaga tersebut, Albert Hasibuan, mengatakan penghilangan syarat domisili bagi calon anggota DPD di Undang-undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang dasar. "Ada baiknya dilakukan judicial review," katanya.

Syarat domisili bagi calon anggota DPD, kata dia, seharusnya tetap diberlakukan karena anggota DPD mewakili daerah. Syarat domisili adalah bukti bahwa calon benar-benar berasal dari daerah yang diwakilkan. "Undang-undang pemilu yang baru cenderung bertentangan dengan Undang-undang Dasar," katanya.

Namun ia menambahkan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan oleh anggota DPD. "Bukan sebagai lembaga," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar

Dari Arsip Majalah TEMPO
PPP Pemersatu Partai Islam?  | 29 Desember 1998
Pemilu 7 Juni 1999, Apa Bisa?  | 08 Desember 1998
Nakhoda Baru di Kapal Tua  | 08 Desember 1998
RUU Politik Perlu Didemo?  | 01 Desember 1998
Amien dan Mega  | 24 November 1998
Partai Islam: Bersatulah di PPP  | 24 November 1998
Jabatan Menteri dan Ketua Partai  | 10 November 1998
Upaya Menyalip di Tikungan  | 03 November 1998
Memilih Pasta Gigi atau Partai?  | 27 Oktober 1998
Di Pasar Loak Golkar  | 20 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bulan Juli, Pencalonan Anggota DPD Selesai
Daerah Pemilihan Bertambah Delapan
DKI Hitung Kembali Database Pemilih
Golkar Calonkan Lalu Serinata
Jalur Khusus Calon Anggota DPD 2009
DPR Minta Pandangan Pemerintah Soal RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu Dikebut
PNS Kediri Terlibat Pilkada Akan Dipecat
Mulai 2008, KTP Jadi Kartu Pemilih
Sumber Dana Pemilu Nasional dan Daerah Diusulkan Terpisah
> selengkapnya...

Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
Perolehan Kursi Partai di DPR
Dana Kampanye Putaran Pertama Pemilu 2004
Sejarah Pemilu di Indonesia
Rekening Dana Kampanye Papol Peserta Pemilu 2004
Kontak Partai Politik
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118540 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data