|
DPD Akan Uji Materi Undang-undang Pemilu
Selasa, 04 Maret 2008 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua DPD Laode Ida akan mengajukan judicial review atau uji materi beberapa pasal undang-undang pemilu berkaitan syarat pencalonan anggota DPD. "Setelah paripurna DPD 6 Maret nanti kami putuskan," katanya seusai bertemu Lembaga Kajian Konstitusi di Gedung DPR, Selasa (04/03).
Judicial review, kata dia, akan ditujukan pada pasal tentang syarat calon perseorangan yang memberi kebebasan bagi pengurus partai politik untuk jadi anggota DPD. Selain itu, lanjutnya, soal syarat domisili bagi calon anggota DPD yang dihapus dalam undang-undang pemilu juga akan dipermasalahkan.
DPD, lanjutnya, juga akan menguji materi pasal yang mengatur tentang penghapusan 50 suara bagi anggota DPD jika ditemukan ada satu suara palsu. "Satu suara dianggap palsu, 50 yang digugurkan," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal tersebut dengan meminta pendapat dari para ahli. "Kami akan memberi tanggapan segera," katanya.
Rencana DPD melakukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam undang-undang pemilu mendapat sambutan dari Lembaga Kajian Konstitusi. Wakil Ketua lembaga tersebut, Albert Hasibuan, mengatakan penghilangan syarat domisili bagi calon anggota DPD di Undang-undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang dasar. "Ada baiknya dilakukan judicial review," katanya.
Syarat domisili bagi calon anggota DPD, kata dia, seharusnya tetap diberlakukan karena anggota DPD mewakili daerah. Syarat domisili adalah bukti bahwa calon benar-benar berasal dari daerah yang diwakilkan. "Undang-undang pemilu yang baru cenderung bertentangan dengan Undang-undang Dasar," katanya.
Namun ia menambahkan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan oleh anggota DPD. "Bukan sebagai lembaga," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|