Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Karyawan BII Diduga Terlibat Pemalsuan Kartu Kredit
Selasa, 04 Maret 2008 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit diduga melibatkan tiga karyawan Bank Internasional Indonesia. Polisi menuduh mereka menjual data kartu kredit ke anggota jaringan internasional.

“Hingga ditangkap, mereka masih aktif sebagai karyawan BII,” kata Komisaris Besar M. Hasan Amrozi, Kepala Unit Narkoba dan Kejahatan Terorganisir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3).

Menurut data Polri, karyawan bank itu adalah Kepala Bagian Sistem Jaringan BII Aries Setyo Budi, Karyawan Bagian Otorisasi Kardiman, dan karyawan bagian risk management Deni Hamdani. “Mereka ditangkap pekan lalu di rumahnya masing-masing,” kata Hasan.

Selain itu polisi juga menangkap Direktur PT Startec Adi Laksono. Startec merupakan penyedia sistem jaringan untuk BII. Aries dituduh menjual data yang diperolehnya dari terminal management system BII ke Kardiman. Lalu, Kardiman menjualnya ke Deni yang melego lagi ke ED. “ED adalah mantan karyawan BII yang sudah dua tahun berhenti,” katanya.

ED inilah yang diduga sebagai pemasok data untuk jaringan internasional. Polisi saat ini sudah mengantongi nama bos ED. Data yang dijual-belikan itu, kata Hasan, adalah data milik warga asing yang pernah bertransaksi di Indonesia. Paling banyak adalah milik warga Timur Tengah, Australia, dan Amerika Serikat.

Menurut Hasan, Aries sanggup menghimpun 1.000-3.000 data. Tiap data itu dibanderol Rp 300-500 ribu oleh penadah. Dari pengakuannya kepada penyidik, Aries menjalani aksinya sejak 2002-2005. Namun, "Dari komputernya ketahuan ia masih melakukan aksi ini sampai 2006."

Para karyawan BII itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama 17 tersangka lainnya. Mereka dikenai pasal 263, 362, dan 480 KUHP plus Undang-undang Perbankan dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. “Ancaman Undang-undang Perbankan itu bisa sampai 15 tahun,” kata Hasan.

Hingga sekarang kerugian akibat pemalsuan kartu kredit itu masih dihitung. Polisi beberapa waktu lalu mengirimkan data yang berhasil disita ke pihak Visa dan Master Card Asia Pasifik untuk dicek. “Rencananya besok tim IT (teknologi informasi) mereka datang. Dari situ baru ketahun bank mana saja yang kena,” katanya.

Polisi juga tengah menyelidiki oknum dari bank lain yang mencuri data kartu kredit. Penyelidikan, katanya, sudah mengarah ke salah satu bank. “Tinggal pembuktian saja untuk menangkap orangnya,” kata Hasan.

Beberapa waktu lalu polisi mengungkap pencurian data dari hostlink Bank Mandiri. Pencurian dilakukan oleh Iwan, karyawan PT Intrec, vendor Bank Mandiri. Iwan masih buron.

Ini tindak lanjut dari pembongkaran jaringan pemalsu kartu kredit yang berawal dari penangkapan bandar narkoba, akhir Januari lalu. Polisi menyita 7.000 kartu kredit palsu, 6.900 di antaranya telah dipakai bertransaksi di beberapa negara. Jaringan yang diotaki warga Malaysia bernama Simon alias Ciement (buron) juga memiliki 7,2 juta data kartu kredit yang siap dipalsukan. Desy Pakpahan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Palsukan Data, Sales Kartu Kredit Bobol 46 juta
Enam WNI Ditangkap Di Australia
Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118556 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rumah Dinas Tentara Dikosongkan
Industri Kapal Resah
Tiga Mantan Deputi Gubernur Akan Jadi Saksi
Mangku Pastika Menang di Singaraja
Bersaing Jadi Idola Cilik

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data