|
Dugaan Suap Jaksa Urip
Kejaksaan Agung Segera Periksa Aparatnya
Selasa, 04 Maret 2008 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung berencana memulai pemeriksaan internal terkait dugaan suap jaksa dengan memeriksa Urip Tri Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kejaksaan menunggu izin pemeriksaan dari pihak KPK,” kata M.S Rahardjo, Jaksa Agung Muda Pengawasan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Rahardjo mengatakan idealnya pemeriksaan berawal dari jaksa yang bisa dimintai kebenaran materil. “Dalam hal ini, UTG adalah jaksa yang terkait langsung dengan kasus dugaan suap ini,” katanya. Untuk memeriksanya, Rahardjo sudah mengirim surat permohonan kemarin.
Walau surat perintah pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung sudah dikantongi bagian pengawasan, kejaksaan tidak mau melangkahi KPK dalam pemeriksaan Urip. Rahardjo yakin KPK akan memberikan izin terhadap bekas Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI.
Rencananya tim pemeriksa internal akan diketuai Rahardjo. Selain UTG, kata Rahardjo, bagian pengawasan akan memeriksa Kemas Yahya Rahman (Jampidsus dan M Salim (Direktur Penyidikan). “Namun semua itu tunggu setelah pemeriksaan UTG,” katanya. SANDY INDRA PRATAMA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|