|
Artalyta Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 04 Maret 2008 | 23:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memindahkan tersangka kasus penyuapan jaksa Urip, Artalyta Suryani, ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pemindahan dilakukan KPK dengan pertimbangan rutan tersebut adalah rutan khusus wanita. "Wakil Ketua sudah meninjau keadaan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi keadaannya kurang memadai, jadi diputuskan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa malam (4/3) tadi.
Kedatangan Artalyta ke KPK, menurut Johan, sebagai bentuk penyelesaian administratif pemindahan dirinya dari rutan Polda Metro ke rutan Pondok Bambu. Artalyta berada KPK sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 21.00 wib.
Waktu selama itu digunakan penyidik dan tersangka untuk melakukan pembicaraan. Sebab, sebelumnya perempuan yang akrab dipanggil Ayin itu sempat menolak dipindahkan.
Selain Artalyta, KPK melakukan klarifikasi administratif terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Ia berada di KPK sejak pukul 14.00 sampai pukul 21.30 wib. Menurut Johan, tidak ada agenda pemeriksaan para tersangka.
"Kedua orang itu datang guna melakukan klarifikasi saja, tidak ada yang sifatnya konfrontir dan pemeriksaan. Urip hanya mengisi formulir saja," ujarnya.
Artalyta diduga sebagai salah satu orang dekat Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, salah satu obligor BLBI yang dihentikan penyidikannya. Ia ditangkap bersama jaksa Urip di rumah Sjamsul pada Ahad petang lalu. Cheta Nilawaty-TNR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|