Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Artalyta Dipindahkan Ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 04 Maret 2008 | 23:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memindahkan tersangka kasus penyuapan jaksa Urip, Artalyta Suryani, ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pemindahan dilakukan KPK dengan pertimbangan rutan tersebut adalah rutan khusus wanita. "Wakil Ketua sudah meninjau keadaan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi keadaannya kurang memadai, jadi diputuskan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa malam (4/3) tadi.

Kedatangan Artalyta ke KPK, menurut Johan, sebagai bentuk penyelesaian administratif pemindahan dirinya dari rutan Polda Metro ke rutan Pondok Bambu. Artalyta berada KPK sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 21.00 wib.

Waktu selama itu digunakan penyidik dan tersangka untuk melakukan pembicaraan. Sebab, sebelumnya perempuan yang akrab dipanggil Ayin itu sempat menolak dipindahkan.

Selain Artalyta, KPK melakukan klarifikasi administratif terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Ia berada di KPK sejak pukul 14.00 sampai pukul 21.30 wib. Menurut Johan, tidak ada agenda pemeriksaan para tersangka.

"Kedua orang itu datang guna melakukan klarifikasi saja, tidak ada yang sifatnya konfrontir dan pemeriksaan. Urip hanya mengisi formulir saja," ujarnya.

Artalyta diduga sebagai salah satu orang dekat Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, salah satu obligor BLBI yang dihentikan penyidikannya. Ia ditangkap bersama jaksa Urip di rumah Sjamsul pada Ahad petang lalu. Cheta Nilawaty-TNR

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ini 'l'Esprit de Corps', Bung!  | 09 Juni 2003
Terdiam Setelah Putusan  | 26 Mei 2003
Potret Buram Sang Pengadil  | 19 Mei 2003
Maruli Pandjaitan: "Saya Tidak Menerima Uang" | 07 April 2003
Ketuk Palu di Bawah Meja  | 31 Maret 2003
Elza Syarief Menunggu Sidang  | 24 Pebruari 2003
Memilih Hakim Agung  | 24 Pebruari 2003
Bila Hakim Menolak Titah  | 27 Januari 2003
Urung Terjerumus Perangkap Tikus  | 27 Januari 2003
Vonis Kedua buat Sang Hakim  | 27 Januari 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Periksa Lagi Jaksa Tertangkap Tangan
Tindakan Jaksa Urip Tak Ada Kaitan dengan Penghentian BLBI
Jampidsus Prihatin Jaksanya Tertangkap
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
Seluruh Jaksa Perkara Adelin Diperiksa Serentak
Irawady Berlebaran di Rumah Sakit
Terlibat Suap Judi, Kepala Polsektabes di Solo Dicopot
Komisi Yudisial Mintai Keterangan Hakim Jambi
Putusan Hakim Pintu Masuk Pengawasan
MA Pertanyakan Hasil Survei Transparency Internasional Indonesia
> selengkapnya...

Referensi

Rp 600 Juta di Kamar Mandi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118584 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data