|
DPR Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Jampidsus
Rabu, 05 Maret 2008 | 12:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman.
"Karena mereka ketua tim yang menangani kasus BLBI," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun dalam rapat kerja dengan Kejaksaan di DPR, Rabu (5/3).
Permintaan itu terkait dengan ditangkapnya Ketua Tim penyidik kasus BLBI, jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahad lalu. Urip diduga menerima suap Rp 6 miliar dari seseorang yang diketahui petinggi perusahaan di kelompok konglomerat Syamsul Nursalim.
Menurut anggota fraksi PDIP itu, Kemas dan Direktur Penyidikan Jampidsus M. Salim bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya.
Azlaini Aziz dari Fraksi Amanat Nasional juga meminta supaya Jampidsus dinonaktifkan. Tujuannya, agar pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan bisa terbuka dan jujur. "Supaya lebih fair," katanya.
Sebelumnya, Jampidsus Kemas pernah mengatakan dirinya siap diperiksa bahkan dicopot dari jabatan. "Kalau itu perintah pimpinan," ujarnya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|