|
DPR Minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Non Aktif
Rabu, 05 Maret 2008 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jaksa Agung menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. "Karena mereka ketua tim yang menangani kasus BLBI," kata anggota Komisi Hukum DPR Topane Gayus Lumbuun dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Gayus, Kemas dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Salim bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PAN Anzlaini Agus mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan harus memeriksa Kemas secara terbuka dan jujur. "Selama pemeriksaan dilakukan, Jampidusus harus nonaktif," kata anggota DPR daerah pemilihan Riau ini. "Supaya lebih fair."
Kemas pernah mengatakan dirinya siap diperiksa bahkan dicopot dari jabatan selaku jaksa agung muda pidana khusus di Kejaksaan Agung. "Kalau itu perintah pimpinan," kata dia.
Permintaan anggota DPR ini terkait dugaan suap ke kejaksaan Agung dalam kasus BLBI. KPK menduga salah satu jaksa yang menangani kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, terlibat kasus ini.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|