|
Korban Lumpur Minta Payung Hukum Ganti Rugi
Rabu, 05 Maret 2008 | 13:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Sidoarjo bertemu dengan tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu pagi (5/3). Mereka menuntut dewan mendesak pemerintah menangani desa yang tergenang lumpur Lapindo.
Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Ila juga meminta Desa Siring Barat dan Jatirejo, Sidoarjo, Jawa Timur, direlokasi karena di daerah itu muncul gelembung gas liar berbahaya.
“Dua desa itu sangat memprihatinkan kalau dibiarkan. Karena gasnya menyala dan mudah terbakar,” katanya katanya saat bertemu tim penanggulangan lumpur. Dua desa itu dihuni 569 kepala keluarga.
Selain itu warga meminta adanya payung hukum pembayaran ganti rugi bagi desa di luar peta terdampak. Mahmud Marzuki salah satu warga Siring Barat meminta anggota tim berkunjung lokasi yang terkena dampak semburan lumpur.
Menurut dia, sekarang warga tidak berani memasak dirumah karena takut kebakaran. Sehingga warga memasak dari jarak 200 meter dari pusat gelembung gas.
Anggota tim pengawas penanggulangan lumpur, Tamam Achda, mengatakan DPR hanya bisa mengawasi kinerja penanganan dampak lumpur Lapindo. “DPR, tidak berhak memutuskan wilayah yang dianggap berbahaya atau terdampak,” katanya. "Tapi kami sepenuhnya berpihak pada masyarakat.”
Anggota panitia anggaran DPR Abdullah Azwar Anas mengatakan hingga kini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo belum mengajukan anggaran ganti rugi wilayah diluar peta terdampak. Namun, diperkirakan ganti rugi membutuhkan Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2008.
Ia meminta ketua DPRD Sidoarjo mengkaji pengajuan ganti rugi bagi warga desa diluar peta terdampak. Saat ini, katanya, DPRD Sidoarjo meminta 15 desa atau kelurahan mendapatkan ganti rugi.
Namun, Bupati Sidoarjo mengajukan harga tanah Rp 1 juta per meter persegi. Padahal harga tanah di 15 wilayah itu beragam. "Harus dikaji ulang soal harga tanah yang dipukul rata, supaya tidak menjadi beban berat bagi APBN," katanya.
Pembahasan pembayaran ganti rugi 80 persen oleh Lapindo akan dibahas Rabu mendatang. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional menyiapkan sistem administrasi terkait akta jual beli tanah dan bangunan agar pembayaran tepat waktu. “Yang harus disiapkan bukan hanya uang tapi juga notaris. Supaya rakyat tidak berhadapan dengan Lapindo,” katanya. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|