Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korban Lumpur Minta Payung Hukum Ganti Rugi
Rabu, 05 Maret 2008 | 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Sidoarjo bertemu dengan tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu pagi (5/3). Mereka menuntut dewan mendesak pemerintah menangani desa yang tergenang lumpur Lapindo.

Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Ila juga meminta Desa Siring Barat dan Jatirejo, Sidoarjo, Jawa Timur, direlokasi karena di daerah itu muncul gelembung gas liar berbahaya.

“Dua desa itu sangat memprihatinkan kalau dibiarkan. Karena gasnya menyala dan mudah terbakar,” katanya katanya saat bertemu tim penanggulangan lumpur. Dua desa itu dihuni 569 kepala keluarga.

Selain itu warga meminta adanya payung hukum pembayaran ganti rugi bagi desa di luar peta terdampak. Mahmud Marzuki salah satu warga Siring Barat meminta anggota tim berkunjung lokasi yang terkena dampak semburan lumpur.

Menurut dia, sekarang warga tidak berani memasak dirumah karena takut kebakaran. Sehingga warga memasak dari jarak 200 meter dari pusat gelembung gas.

Anggota tim pengawas penanggulangan lumpur, Tamam Achda, mengatakan DPR hanya bisa mengawasi kinerja penanganan dampak lumpur Lapindo. “DPR, tidak berhak memutuskan wilayah yang dianggap berbahaya atau terdampak,” katanya. "Tapi kami sepenuhnya berpihak pada masyarakat.”

Anggota panitia anggaran DPR Abdullah Azwar Anas mengatakan hingga kini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo belum mengajukan anggaran ganti rugi wilayah diluar peta terdampak. Namun, diperkirakan ganti rugi membutuhkan Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2008.

Ia meminta ketua DPRD Sidoarjo mengkaji pengajuan ganti rugi bagi warga desa diluar peta terdampak. Saat ini, katanya, DPRD Sidoarjo meminta 15 desa atau kelurahan mendapatkan ganti rugi.

Namun, Bupati Sidoarjo mengajukan harga tanah Rp 1 juta per meter persegi. Padahal harga tanah di 15 wilayah itu beragam. "Harus dikaji ulang soal harga tanah yang dipukul rata, supaya tidak menjadi beban berat bagi APBN," katanya.

Pembahasan pembayaran ganti rugi 80 persen oleh Lapindo akan dibahas Rabu mendatang. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional menyiapkan sistem administrasi terkait akta jual beli tanah dan bangunan agar pembayaran tepat waktu. “Yang harus disiapkan bukan hanya uang tapi juga notaris. Supaya rakyat tidak berhadapan dengan Lapindo,” katanya. KURNIASIH BUDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korban Lapindo Minta Payung Hukum
Pimpinan DPR Terima Perwakilan Korban Lumpur Besok
BPLS Diminta Membantu Pengungsi Lumpur yang Kelaparan
Korban Lapindo Mulai Kelaparan
Korban Lapindo Protes Penghentian Jatah Nasi Bungkus
Dana Ganti Rugi Lapindo Masuk Pos BPLS
Ketua DPR Setujui Ganti Rugi di Luar Peta Terdampak
DPR Didesak Segera Gunakan Hak Interpelasi Lapindo
Di duga Ada yang Menyulut Api ke Semburan Gas Porong
Semburan Api 5 Meter di Porong
> selengkapnya...

Referensi

Bencana atau Salah Manusia
13 Bulan tanpa Hasil
Melejit Meski Didera Lumpur

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118615 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data