|
RUU Pemerintah Daerah
Uang Jaminan Dihapus Dari RUU Pemerintah Daerah
Rabu, 05 Maret 2008 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Revisi Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bersama Departemen Dalam Negeri, memutuskan menghapus pembatasan jumlah calon perseorangan dan uang jaminan.
“Sudah disepakati begitu,” kata Chozin Chumaidi, anggota Panja Revisi UU Pemerintahan Daerah, di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pembatasan calon perseorangan. Pemerintah, kata Chozin, mengajukan calon perseorangan itu maksimal 30 persen atau 50 persen dari calon dari partai politik. “Kami memandang tidak perlu, sebab mempersulit dan memperumit calon perseorangan,” kata politisi dari Fraksi PKB.
Anggota Panja UU Pemda dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menambahkan, hal lain yang disepakati adalah empat kluster dukungan tiga persen hingga enam persen jumlah penduduk. Dia menyebut bukti dukungan dengan KTP dan persebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kabupaten atau kecamatan. “Persebaran dukungan ini sebagai pengganti uang jaminan untuk membuktikan keseriusan calon,” katanya.
Sedangkan penggunaan materai dalam surat penyataan belum ada kesepakan. “Kami usulkan agar materai itu untuk dukungan satu kecamatan atau kabupaten,” katanya. “Artinya, dukungan itu dikelompokkan dulu baru diberi materai.”
Masalah lain yang belum selesai, kata Chozin, adalah teknis verifikasi calon apakah dengan PP atau peraturan KPU. Selain itu, jika calon perseorang meninggal juga masih dicari mekanisme penggantiannya. “Apakah bisa diganti, kalau bisa kapan,” katanya. EKO ARI WIBOWO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|