Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Pemerintah Daerah

Uang Jaminan Dihapus Dari RUU Pemerintah Daerah
Rabu, 05 Maret 2008 | 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Revisi Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bersama Departemen Dalam Negeri, memutuskan menghapus pembatasan jumlah calon perseorangan dan uang jaminan.

“Sudah disepakati begitu,” kata Chozin Chumaidi, anggota Panja Revisi UU Pemerintahan Daerah, di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pembatasan calon perseorangan. Pemerintah, kata Chozin, mengajukan calon perseorangan itu maksimal 30 persen atau 50 persen dari calon dari partai politik. “Kami memandang tidak perlu, sebab mempersulit dan memperumit calon perseorangan,” kata politisi dari Fraksi PKB.

Anggota Panja UU Pemda dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menambahkan, hal lain yang disepakati adalah empat kluster dukungan tiga persen hingga enam persen jumlah penduduk. Dia menyebut bukti dukungan dengan KTP dan persebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kabupaten atau kecamatan. “Persebaran dukungan ini sebagai pengganti uang jaminan untuk membuktikan keseriusan calon,” katanya.

Sedangkan penggunaan materai dalam surat penyataan belum ada kesepakan. “Kami usulkan agar materai itu untuk dukungan satu kecamatan atau kabupaten,” katanya. “Artinya, dukungan itu dikelompokkan dulu baru diberi materai.”

Masalah lain yang belum selesai, kata Chozin, adalah teknis verifikasi calon apakah dengan PP atau peraturan KPU. Selain itu, jika calon perseorang meninggal juga masih dicari mekanisme penggantiannya. “Apakah bisa diganti, kalau bisa kapan,” katanya. EKO ARI WIBOWO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118627 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data