Tan Kian Bisa Lepas Dari Hukum
Rabu, 05 Maret 2008 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus dugaan korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Tan Kian, bisa lepas dari jeratan hukum. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu berlaku jika Tan Kian mengembalikan uang kerugian negara yang selama ini disangkakan kepadanya.
"Jika pekan ini uangnya dikembalikan, tidak ada upaya hukum," kata Hendarman menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum DPR dalam rapat kerja, Rabu (5/2). "Namun, Tan Kian tetap harus juga menjalani pemeriksaan terlebih dulu."
Pemeriksaan, kata Hendarman, dilakukan untuk memperjelas posisi Tan Kian dalam kasus pemakaian dana Asabri sebesar 13 Juta Dollar bersama Henry Leo.
Saat ini Tan Kian dijerat dengan Undang-Undang Korupsi No 3 Tahun 1971, sehingga jika kooperatif tidak akan mendapat upaya hukum.
Tan Kian sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini dia dikabarkan masih berada di Singapura. Sebelumnya melalui tim pengacara Tan Kian menyatakan bersedia dan sanggup menyelesaikan kewajibannya. Yakni, mengembalikan dana PT Asabri yang dibayarkan pengusaha Henry Leo kepadanya sebesar US 13 juta.
Hendarman mengatakan, Tan Kian akan diperiksa dulu sebagai tersangka. Jika Tan Kian tidak mengembalikan uang negara itu, dia akan ditangkap dan ditahan. "Tak ada kompromi," katanya.
Berdasarkan jadwal penyidikan, Tan Kian akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2008. Sandy Indra Pratama




Komentar Anda :