Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Umumkan 15 Calon Bawaslu di Media Massa
Rabu, 05 Maret 2008 | 18:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima 15 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum. Ke-15 nama calon itu akan diumumkan di media massa. Masyarakat diminta memberikan masukan terkait rekam jejak mereka ke DPR.

"Kami akan umumkan ke publik 15 nama calon mulai 6 hingga 11 Maret 2008," kata Ketua Tim Kecil Seleksi Badan Pengawas Pemilu Sayuti Asyathri kepada Tempo, Rabu (5/3).

Nama 15 calon anggota Bawaslu itu adalah Achmad Herry, Achmad Fauzi, Aswanto, Bambang Eka Cahya Widodo, Dedi Suhardodi, Lili Romli, Martua Benhard Sirait, Muflizar, Nurhidayat, Razaki Persada, Refli Harun, S.F. Agustiani Tio, Wahidah Suaeb, dan Wirdyaningsih.

Masukan dari masyarakat itu, ujar Sayuti, akan dibahas dan dikompilasi tim kecil. Selanjutnya Komisi Pemerintahan DPR akan membahas hasil kompilasi tim tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menyerahkan daftar 15 calon anggota Badan Pengawas Pemilu kepada Ketua DPR Agung Laksono pada Jumat pekan lalu. KPU juga menyerahkan berkas riwayat hidup dan rekam jejak calon Bawaslu.

Selanjutnya DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu pada 17 hingga 19 Maret mendatang. DPR akan mengesahkan hasil seleksi calon dalam rapat paripurna 25 Maret 2008.

Sayuti mengatakan, anggota Bawaslu harus memiliki visi tentang demokrasi di Indonesia, memiliki pengetahuan dan kecakapan tentang pemilu. Sedangkan integritas calon, katanya, bisa dinilai melalui rekam jejak yang dokumennya telah diserahkan KPU ke DPR. Kami akan menguji integritas calon saat fit and proper test," ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti mengatakan calon anggota Bawaslu harus menguasai Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Calon, dia melanjutkan, juga harus mampu melakukan pengawasan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurut dia, masukan dari masyarakat mempengaruhi penilaian Komisi Pemerintah DPR. Selain itu, aduan masyarakat akan diklarifikasi saat uji kelayakan. Masyarakat yang memberi masukan, ujarnya, harus menyertai identitas diri. "Kami akan mengecek ke calon anggota Bawaslu dalam fit and proper test," ujarnya.

KURNIASIH BUDI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118673 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data