|
Kejaksaan Tinjau Gaji Jaksa
Rabu, 05 Maret 2008 | 20:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akibat dugaan suap yang dilakukan ketua tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, Kejaksaan Agung meninjau kembali besaran gaji yang diterima jaksa. ”Apakah ini karena gaji rendah?” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (5/3).
Jaksa Urip Tri Gunawan yang berusia 41 tahun itu, kata Hendarman, tergolong jaksa madya dengan penghasilan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dia tinggal di Jakarta sejak tujuh bulan lalu khusus untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, kata Hendarman, Urip menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali. ”Apa uang segitu cukup untuk tinggal di Jakarta? Kan tidak,” kata Hendarman.
Perihal kepemilikan sebuah rumah yang terbilang mewah dan empat unit mobil, Hendarman mengatakan, ada kemungkinan aset itu dimiliki dengan cara mencicil. Sebab, kata Hendarman, istri Urip juga bekerja sebagai jaksa.
Karena itu, Hendarman akan mengevaluasi sistem penggajian di lingkup kejaksaan. Dia mencontohkan, panitera pengadilan bergaji hingga Rp 7 juta per bulan. Sementara jaksa masih jauh di bawah itu. ”Prinsipnya, tidak ada jaksa yang mau menjadi pemeras,” ujarnya. Hendarman menduga, jaksa Urip yang tertangkap tangan diduga menerima suap US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar itu menyalahgunakan keputusan kejaksaan yang menghentikan penyelidikan kasus BLBI.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|