|
Pemerintah Segera Gugat Newmont
Rabu, 05 Maret 2008 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung segera menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke badan arbitrase karena dinilai lalai dalam melakukan divestasi saham.
"Kami sudah terima surat kuasa khusus dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Direktur Perdata Dachamer Munthe di gedung DPR, Rabu (5/3).
Gugatan ini, kata dia, akan diselesaikan melalui badan arbitrase. Newmont, jelas Dachamer, dinilai lalai melakukan kewajiban divestasi saham tahun 2006 sebesar tiga persen (US$ 109 juta) dan tujuh persen (US$ 282 juta) pada tahun 2007.
"Newmont dinilai lalai dalam melakukan divestasi dan melanggar kontrak karya," kata Dachamer. Sebelumnya Menteri ESDM telah menegurnya melalui surat pada 11 Februari 2008.
Selain itu, kata Dachamer, pemerintah juga akan menggugat Newmont karena menggadaikan sahamnya. Pada tahun 1996 Newmont menggadaikan sahamnya sebesar US$ 1 miliar kepada Bank Ekspor Impor Jepang, Amerika Serikat dan Jerman.
Dachamer menambahkan, gugatan ini tidak bisa diajukan ke pengadilan umum. Sebab, katanya, kontrak karya antara pemerintah dan Newmont menyebutkan klausul yang mengatakan setiap terjadi perselisihan atau dispute harus diselesaikan melalui arbitrase. "Secepatnya kami ajukan," kata dia. Rini Kustiani - TNR
INDEKS BERITA LAINNYA :
|