|
Kejaksaan Periksa Jaksa Urip Besok
Rabu, 05 Maret 2008 | 21:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa yang diduga menerima suap, Urip Tri Gunawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3) besok. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo, pemeriksaan Urip oleh jaksa pengawas terkait disiplin pegawai negeri sipil. ”Kalau pidananya di KPK,” ujar Rahardjo di sela-sela rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (5/3).
Selain Urip, kata Rahardjo, kejaksaan juga berkoordinasi dengan Komisi Antikorupsi untuk memeriksa tersangka lainnya, yakni Arthalyta Suryani. Menurut Rahardjo, pemeriksaan tersebut agar komprehensif. Pemeriksaan Arthalyta, kata dia, seputar alasan pertemuannya dengan jaksa Urip yang disebut-sebut terkait utang piutang. Sementara jaksa Urip menyatakan sedang berbisnis permata. Rahardjo menjelaskan, pemeriksaan internal dimulai dari jaksa Urip. Keterangannya, kata dia, kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti ke jaksa-jaksa terkait.
Perihal rencana pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim, Rahardjo menolak berkomentar. ”Urip diperiksa dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Meskipun Urip telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 6 miliar, kata Rahardjo, status jaksa Urip belum dinonaktifkan. Alasannya, jelas Rahardjo, kejaksaan belum menerima surat perintah penangkapan dan penahanan jaksa Urip dari KPK. ”Pemberhentian sementara harus dikukuhkan dengan surat perintah tadi,” ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|