|
Penanganan Kasus HAM
Jaksa Agung Setuju Putusan MK
Rabu, 05 Maret 2008 | 21:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak berwenang menyatakan apakah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau tidak. ”Ini tugas penegak hukum,” kata Hendarman dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (5/3). Dia menjelaskan, Dewan tidak menjangkau patut diduga terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak.
Pada Kamis (21/2) lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan penjelasan pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan konstitusi. Penjelasan pasal itu menyebutkan DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc yang didasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Hendarman mengatakan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam menangani kasus pelanggaran HAM, Hendarman menjelaskan, kejaksaan bertugas melakukan penyidikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. ”Penyelidikan di Komnas HAM dan penyidikan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Perihal penanganan kasus HAM yang terkesan bolak-balik antara kejaksaan dan Komnas HAM, Hendarman mengatakan, hal itu terjadi karena belum terpenuhinya unsur-unsur yang bisa membuat kasus pelanggaran HAM berat itu naik ke tahap penyidikan. Misalnya, kata dia, belum lengkapnya keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus HAM berat yang diselidiki Komnas HAM.
Adapun Komnas HAM menyambut baik niat Kejaksaan perihal koordinasi untuk penanganan kasus HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Komisioner Komnas HAM Stanley Adi P, saat dihubungi, Rabu (5/3), mengatakan bahwa koordinasi itu diperlukan agar perbedaan penafsiran tentang posisi Komnas HAM tidak terjadi.
Rini Kustiani dan Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|