Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penanganan Kasus HAM

Jaksa Agung Setuju Putusan MK
Rabu, 05 Maret 2008 | 21:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak berwenang menyatakan apakah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau tidak. ”Ini tugas penegak hukum,” kata Hendarman dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (5/3). Dia menjelaskan, Dewan tidak menjangkau patut diduga terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak.

Pada Kamis (21/2) lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan penjelasan pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan konstitusi. Penjelasan pasal itu menyebutkan DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc yang didasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Hendarman mengatakan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam menangani kasus pelanggaran HAM, Hendarman menjelaskan, kejaksaan bertugas melakukan penyidikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. ”Penyelidikan di Komnas HAM dan penyidikan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Perihal penanganan kasus HAM yang terkesan bolak-balik antara kejaksaan dan Komnas HAM, Hendarman mengatakan, hal itu terjadi karena belum terpenuhinya unsur-unsur yang bisa membuat kasus pelanggaran HAM berat itu naik ke tahap penyidikan. Misalnya, kata dia, belum lengkapnya keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus HAM berat yang diselidiki Komnas HAM.

Adapun Komnas HAM menyambut baik niat Kejaksaan perihal koordinasi untuk penanganan kasus HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Komisioner Komnas HAM Stanley Adi P, saat dihubungi, Rabu (5/3), mengatakan bahwa koordinasi itu diperlukan agar perbedaan penafsiran tentang posisi Komnas HAM tidak terjadi.

Rini Kustiani dan Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118690 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data