|
Kejaksaan Ajukan Kasus BLBI Ke StAR
Rabu, 05 Maret 2008 | 21:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan mengajukan enam kasus dugaan korupsi dalam program pengembalian aset yang diprakarsasi Bank Dunia atau Stolen Asset Recovery (StAR). ”Kerugian negara bisa dikembalikan lewat StAR,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (5/3).
Salah satu dari enam kasus itu, kata dia, adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang kerugian negaranya belum tertebus. ”Lima lainnya masih kami teliti,” kata dia. Selain kasus dugaan korupsi, kejaksaan akan mengajukan satu kasus pembalakan liar untuk ditangani bersama StAR.
Namun sebelum diajukan, kejaksaan perlu mendiskusikan kasusnya bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Kepolisian. Rencananya, pengajuan kasus-kasus tersebut ke StAR akan dilakukan pada April mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim penelitian untuk StAR Budiman Rahardjo mengatakan, kasus korupsi yang akan diajukan ke StAR adalah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun uang pengganti kerugian negara belum dibayar. ”Jadi dikejar aset lainnya,” ujarnya. Budiman menolak menyebutkan enam kasus korupsi dan satu kasus pembalakan liar yang dimaksud. ”Nanti dulu ya,” ujarnya. Dia menambahkan, selain pelacakan aset koruptor, kejaksaan juga bekerja sama dengan StAR untuk meningkatkan kualitas kinerja jaksa melalui pelatihan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|