|
Kejaksaan Akan Evaluasi Kasus Bersihar Lubis
Rabu, 05 Maret 2008 | 22:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui perlunya evaluasi dalam kasus Bersihar Lubis. "Saya kira perlu (evaluasi), apakah pers bisa dipersalahkan dalam setiap tulisannya," katanya di depan rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu malam (5/3).
Bulan lalu, Besihar Lubis divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan dipersalahkan karena dianggap menghina instansi kejaksaan. Bersihar dijerat dengan pasal penghinaan itu akibat tulisannya di kolom “Pendapat” di Koran Tempo.
Pernyataan Hendarman itu keluar menanggapi ungkapan keprihatinan seorang anggota Komisi Hukum, Benny K Harman, terhadap kasus yang menimpa seorang jurnalis yang dihukum karena mengekspresikan pendapatnya.
Menurut Benny, tindakan yang dilakukan kejaksaan terhadap Bersihar Lubis adalah sebuah kemunduran di era kebebasan aspirasi. "Kejaksaan tidak toleran dengan kritik sosial," katanya. "Lagi pula itu hanya opini.”
Kasus Bersihar, kata Benny, tak beda dengan pernyataan kontroversial yang pernah dikemukakan seorang wakil rakyat pada zaman Abdurahman Saleh memimpin kejaksaan. Saat itu, lanjut dia, kejaksaan tersinggung ketika disebut "kampung maling". “Seharusnya ditanggapi sebagai kritik yang membangun." Sandy Indra Pratama | Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|