|
Kejaksaan Didesak Lakukan Pemeriksaan Internal
Kamis, 06 Maret 2008 | 07:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap para jaksa. "Ini harus segera dilakukan," ujar Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan, Kamis (6/3).
Rencananya, Jaksa Agung Muda Pengawas MS Rahardjo akan memeriksa Jaksa Urip Tri Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim pemeriksa internal akan diketuai langsung oleh Rahardjo. Pejabat kejaksaan juga akan memeriksa Jaksa Muda Pidana Khusus Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim.
Komisi hukum juga meminta Jaksa Agung menindaklanjuti keterangan dan perintah mengenai penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada rapat paripurna DPR 12 Februari.
Terkait dengan pemotongan anggaran pemerintah sebanyak 15 persen, Kejaksaan Agung diminta segera melakukan revisi anggaran 2008. "Supaya tidak menghambat kinerja kejagung," kata Trimedya.
PURBORINI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|