|
Vonis Zaenal Ma'arif Ditunda
Kamis, 06 Maret 2008 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan Zaenal Maarif yang didakwa mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Ketua majelis berhalangan hadir,” kata anggota majelis hakim Sugeng Riyono saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Mestinya vonis terhadap bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini dibacakan pada hari ini. Sugeng menjelaskan, ketua majelis hakim Agung Rahardjo sedang bertugas di Bandung, Jawa Barat. Pembacaan putusan, kata dia, akan dilakukan pada Kamis, 17 Maret mendatang.
Atas penundaan tersebut, terdakwa Zaenal memahami. ”"Tidak masalah,” kata Zaenal yang mengenakan baju koko putih. Zaenal datang ke pengadilan didampingi dua istrinya, Rohana dan Yenny Natalia Lodewich. Dia mengaku yakin akan lolos dari hukuman karena presiden sudah memaafkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Zaenal bahwa Susilo Bambang Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk akademi militer pada 1976. Zaenal menyatakan hal itu tidak lama setelah dia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Yudhoyono menilai hal itu fitnah dan melaporkan Zaenal ke polisi pada 29 Juli tahun lalu karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Pada 5 Februari lalu, jaksa menuntut Zaenal dengan pidana satu tahun penjara.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|