Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sengketa Kewenangan Izin Pemeriksaan Gubernur BI Dicabut
Kamis, 06 Maret 2008 | 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Bank Indonesia mencabut permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Mereka balik mengajukan permohonan hak uji materi undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan permohonan sengketa kewenangan tersebut disampaikan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Kamis (6/3).

”Pencabutan permohonan itu biasa dalam hukum acara, kami akan menganti permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara menjadi permohonan hak uji materi,” kata Dani Saliswijaya, salah satu kuasa hukum Bank Indonesia.

Menurut Dani, Bank Indonesia juga telah mengirim surat pencabutan permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Pencabutan permohonan tersebut setelah Bank Indonesia mendengar pandangan-pandangan dari pakar hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengajukan permohonan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Dia menilai terjadi pertentangan antara kewenangan Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang KPK dalam pemeriksaan gubernur bank sentral. Undang-Undang Bank Indonesia mengatur pemeriksaan anggota Dewan Gubernur BI atas izin tertulis presiden. Dalam ketentuan KPK, pemeriksaan pejabat tanpa persetujuan presiden terlebih dulu.

Majelis Hakim Kosntitusi Abdul Mukhtie Fadjar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pekan lalu, menyatakan tidak melihat adanya sengketa kewenangan dalam perkara tersebut. Dia mengatakan perkara tersebut lebih pas diajukan sebagai permohonan hak uji materi.

Dani mengatakan akan mengajukan uji materi Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang KPK pada Senin pekan depan. Dia menilai kliennya, Burhanuddin, dirugikan dengan ketentuan mengenai izin pemeriksaan dari presiden tersebut. Mereka akan meminta ketentuan pasal 49 Undang-Undang Bank Indonesia dan pasal 46 Undang-Undang KPK tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Jimly meminta kuasa hukum BI tidak ceroboh dalam mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi berbeda dengan di pengadilan. ”Kasihan pemohon aslinya, akan merusak citra Bank Indonesia,” ujar Jimly

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118737 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data