Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Ubah Vonis Bali Nine Jadi Seumur Hidup
Kamis, 06 Maret 2008 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana kasus penyelundupan narkotik jenis heroin di Bali pada 2005—dikenal dengan sebutan Bali Nine. Majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung Harifin A. Tumpa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Hukuman ini lebih ringan dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi. Vonis diputuskan dalam sidang majelis PK pada 11 Februari lalu. Selain Harifin, anggota majelis hakim lain adalah hakim agung Andar Purba dan Hakim Nyak Pa.

Harifin mengatakan, majelis PK menilai ada kesalahan penerapan hukum dalam vonis kasasi terhadap tiga terpidana. Menurut dia, hakim kasasi tidak bisa menentukan berat ringannya hukuman. Sebab, hal itu bukan kewenangan judex juris (penerapan hukum dalam undang-undang). ”Sehingga, jika diartikan putusan pengadilan tinggi salah, hukuman harus dikembalikan ke putusan pengadilan negeri,” kata Harifin di Mahkamah Agung, Kamis (6/3).

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati kepada enam penyelundup narkotik jenis heroin asal Australia. Mereka adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush, Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Sedangkan dua terpidana lain, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj, dihukum penjara seumur hidup. Para terpidana ini dikenal sebagai anggota kelompok Bali Nine. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Bali pada 17 April 2005. Czugaj, Rush, Lawrence, Stephens, dan Chan dicokok di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, ketika hendak menuju Australia. Sukumaran, Si Yi Chen, Nguyenh, dan Norman ditangkap di Hotel Melasti, Kuta. Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Harifin mengatakan, pada tingkat pengadilan negeri, para terpidana divonis seumur hidup. Ditingkat banding divonis 20 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 31 Agustus 2006 memvonis dengan hukuman mati. ”Intinya jika putusan pengadilan tinggi salah, seyogyanya kembali ke putusan pengadilan negeri,” kata Harifin.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118747 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data