|
MA Ubah Vonis Bali Nine Jadi Seumur Hidup
Kamis, 06 Maret 2008 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana kasus penyelundupan narkotik jenis heroin di Bali pada 2005—dikenal dengan sebutan Bali Nine. Majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung Harifin A. Tumpa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Hukuman ini lebih ringan dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi. Vonis diputuskan dalam sidang majelis PK pada 11 Februari lalu. Selain Harifin, anggota majelis hakim lain adalah hakim agung Andar Purba dan Hakim Nyak Pa.
Harifin mengatakan, majelis PK menilai ada kesalahan penerapan hukum dalam vonis kasasi terhadap tiga terpidana. Menurut dia, hakim kasasi tidak bisa menentukan berat ringannya hukuman. Sebab, hal itu bukan kewenangan judex juris (penerapan hukum dalam undang-undang). ”Sehingga, jika diartikan putusan pengadilan tinggi salah, hukuman harus dikembalikan ke putusan pengadilan negeri,” kata Harifin di Mahkamah Agung, Kamis (6/3).
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati kepada enam penyelundup narkotik jenis heroin asal Australia. Mereka adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush, Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Sedangkan dua terpidana lain, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj, dihukum penjara seumur hidup. Para terpidana ini dikenal sebagai anggota kelompok Bali Nine. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Bali pada 17 April 2005. Czugaj, Rush, Lawrence, Stephens, dan Chan dicokok di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, ketika hendak menuju Australia. Sukumaran, Si Yi Chen, Nguyenh, dan Norman ditangkap di Hotel Melasti, Kuta. Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.
Harifin mengatakan, pada tingkat pengadilan negeri, para terpidana divonis seumur hidup. Ditingkat banding divonis 20 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 31 Agustus 2006 memvonis dengan hukuman mati. ”Intinya jika putusan pengadilan tinggi salah, seyogyanya kembali ke putusan pengadilan negeri,” kata Harifin.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|