|
Bekas Wali Kota Makassar Divonis Bersalah
Kamis, 06 Maret 2008 | 18:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Baso Amiruddin Maula dengan pidana 4 tahun penjara. Ketua majelis hakim Kresna Menon menyatakan, terdakwa bekas Wali Kota Makassar itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pemerintahan kota Makassar. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain divonis bersalah, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Hakim juga meminta Maula membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 600 juta. Tapi, karena terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. ”Uang tersebut sudah dikompensasikan,” kata Kresna membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3).
Maula merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pemerintah kota Makassar dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003. Kasus ini bermula dari radiogram nomor T.131.51/299/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam negeri Oentarto Sindung Mawardi pada 14 Maret 2003. Radiogram tersebut berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Terlampir dalam surat itu nama Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud sebagai penyedia. Hengky saat ini dinyatakan buron.
Kresna menyatakan, dalam kasus pengadaan mobil pemadam itu, terdakwa Maula menunjuk langsung pengadaan tersebut tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Awalnya Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar menganggarkan pembelian satu mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 750 juta untuk pembelian satu mobil pemadam kebakaran tahun 2003. Namun setelah menerima radiogram dan bertemu Hengky, Maula kemudian memerintahkan dan menandatangani perjanjian pembelian 10 unit mobil pemadam dari PT Istana Sarana Raya pimpinan Hengky seharga Rp 8,182 miliar setelah dipotong pajak pada 2003.
Menyadari anggaran pemerintah Makassar hanya mengalokasikan dana Rp 750 juta. Maula kemudian membebankan sisa pembayaran sebesar Rp 2,327 miliar untuk membayar sisa utangnya pada anggaran 2004. Kresna mengatakan, terlaksananya jual beli tersebut telah membuktikan adanya unsur memperkaya orang lain dan diri sendiri. Pembacaan putusan ini sempat diulang dua kali, karena majelis kurang lengkap menyebut identitas terdakwa.
Menanggapi putusan itu, Maula dan pengacaranya, Taufan Pawei, mengajukan permohonan banding. Taufan menilai putusan tersebut tidak adil. ”Majelis memposisikan klien kami sebagai pribadi. Padahal jaksa mendakwanya sebagai mantan Wali Kota Makassar," ujarnya seusai sidang. Taufan juga keberatan atas putusan itu, karena majelis hakim membacakan putusan sebanyak dua kali. ”Seharusnya putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|