Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Peraturan Ketertiban Umum Diminta Dikoreksi
Kamis, 06 Maret 2008 | 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Advokasi Masyarakat Anti-Perda Pelanggaran HAM mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam permohonannya, Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan undang-undang, tidak sah, dan tidak mengikat. ”Pemohonnya dari kalangan pengamen dan pengemis,” kata Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, salah satu kuasa hukum pemohon, di Mahkamah Agung, Kamis(6/3).

Mereka menilai Perda tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dan Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Pada 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Nomor 11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan itu antara lain berdagang di trotoar, halte dan jembatan penyeberangan; pejalan kaki harus melalui trotoar; membeli barang-barang yang dijual pedagang kaki lima; memberi uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Menurut Tim Advokasi, peraturan tersebut tidak mengindahkan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang diatur pada pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Peraturan Daerah tersebut juga tidak mengikutsertakan pastisipasi masyarakat dalam pembuatannya,” ujar Asfinawati.

Tim Advokasi tersebut antara lain terdiri dari LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, Aliansi Rakyat Miskin, KontraS, Aliansi Tolak Perda Tibum, dan Forum Komunikasi Waria Se-Indonesia. Sebelum mengajukan permohonan hak uji tersebut, sekitar dua puluh warga berdemo di depan Mahkamah Agung.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118753 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data