|
Peraturan Ketertiban Umum Diminta Dikoreksi
Kamis, 06 Maret 2008 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Advokasi Masyarakat Anti-Perda Pelanggaran HAM mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam permohonannya, Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan undang-undang, tidak sah, dan tidak mengikat. ”Pemohonnya dari kalangan pengamen dan pengemis,” kata Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, salah satu kuasa hukum pemohon, di Mahkamah Agung, Kamis(6/3).
Mereka menilai Perda tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dan Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
Pada 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Nomor 11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan itu antara lain berdagang di trotoar, halte dan jembatan penyeberangan; pejalan kaki harus melalui trotoar; membeli barang-barang yang dijual pedagang kaki lima; memberi uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Menurut Tim Advokasi, peraturan tersebut tidak mengindahkan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang diatur pada pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Peraturan Daerah tersebut juga tidak mengikutsertakan pastisipasi masyarakat dalam pembuatannya,” ujar Asfinawati.
Tim Advokasi tersebut antara lain terdiri dari LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, Aliansi Rakyat Miskin, KontraS, Aliansi Tolak Perda Tibum, dan Forum Komunikasi Waria Se-Indonesia. Sebelum mengajukan permohonan hak uji tersebut, sekitar dua puluh warga berdemo di depan Mahkamah Agung.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|