|
Dua Petinggi Pidana Khusus Kejaksaan Akan Diperiksa
Kamis, 06 Maret 2008 | 19:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah memeriksa jaksa Urip Tri Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tim pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M. Salim. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo, dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu akan diperiksa pada Senin (10/3) mendatang. Mereka akan diperiksa seputar pembinaan dan pengawasan atasan kepada bawahan. ”Keterkaitan mereka sebagai atasan jaksa Urip,” kata Rahardjo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).
Jaksa Urip yang merupakan ketua tim penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tertangkap tangan oleh KPK pada Minggu (2/3) lalu saat menerima uang senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari seorang wanita yang bernama Artalyta Suryani. Mereka tertangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, di rumah pengusaha Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Uang miliaran yang diterima Urip diduga hasil suap. Adapun struktur tim jaksa BLBI—dikenal dengan sebutan Tim 35—berada di bawah bagian Penyidikan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Rahardjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semua posisi vertikal dan horizontal akan dimintai keterangan berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Tim pengawas kejaksaan dalam pemeriksaan Urip di KPK hari ini mengajukan pertanyaan seputar pengungkapan fakta. Misalnya apa yang terjadi pada Minggu (2/3) sore. Kemudian, mengapa Urip datang ke rumah itu; bagaimana dia bisa bertemu; kenapa bertemu dan dalam kaitan apa. Namun, Rahardjo menolak menjelaskan isi pemeriksaan dan jawaban Urip atas pertanyaan itu. ”Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Rahardjo menambahkan, Urip diperiksa tanpa didampingi pengacara. Sebab, pemeriksaan ini terkait disiplin pegawai negeri sipil dan bukan proyustisia. Namun untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK, kata Rahardjo, Urip telah menunjuk pengacara dari luar kejaksaan.
Perihal jaminan keamanan kepada Urip agar bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, Rahardjo mengatakan,”Itu dijamin sepenuhnya.” Menurut dia, Urip memiliki hak mengungkapkan apa saja yang dia ketahui atau bahkan sebaliknya. ”Dia juga berhak mungkir,” ujar Rahardjo.
Sementara itu, Kemas Yahya Rahman mengatakan akan menaati perintah pimpinan. ”Pokoknya, bagaimana perintah atasan, saya laksanakan,” ujarnya saat ditanya rencana pemeriksaan terhadap dirinya pekan depan. ”Doanya saja ya. Yang benar, pasti benar.” Adapun Salim juga mempersilakan dirinya diperiksa.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|