Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Petinggi Pidana Khusus Kejaksaan Akan Diperiksa
Kamis, 06 Maret 2008 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah memeriksa jaksa Urip Tri Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tim pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M. Salim. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo, dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu akan diperiksa pada Senin (10/3) mendatang. Mereka akan diperiksa seputar pembinaan dan pengawasan atasan kepada bawahan. ”Keterkaitan mereka sebagai atasan jaksa Urip,” kata Rahardjo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa Urip yang merupakan ketua tim penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tertangkap tangan oleh KPK pada Minggu (2/3) lalu saat menerima uang senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari seorang wanita yang bernama Artalyta Suryani. Mereka tertangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, di rumah pengusaha Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Uang miliaran yang diterima Urip diduga hasil suap. Adapun struktur tim jaksa BLBI—dikenal dengan sebutan Tim 35—berada di bawah bagian Penyidikan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Rahardjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semua posisi vertikal dan horizontal akan dimintai keterangan berkaitan dengan perbuatan pelaku.

Tim pengawas kejaksaan dalam pemeriksaan Urip di KPK hari ini mengajukan pertanyaan seputar pengungkapan fakta. Misalnya apa yang terjadi pada Minggu (2/3) sore. Kemudian, mengapa Urip datang ke rumah itu; bagaimana dia bisa bertemu; kenapa bertemu dan dalam kaitan apa. Namun, Rahardjo menolak menjelaskan isi pemeriksaan dan jawaban Urip atas pertanyaan itu. ”Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Rahardjo menambahkan, Urip diperiksa tanpa didampingi pengacara. Sebab, pemeriksaan ini terkait disiplin pegawai negeri sipil dan bukan proyustisia. Namun untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK, kata Rahardjo, Urip telah menunjuk pengacara dari luar kejaksaan.

Perihal jaminan keamanan kepada Urip agar bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, Rahardjo mengatakan,”Itu dijamin sepenuhnya.” Menurut dia, Urip memiliki hak mengungkapkan apa saja yang dia ketahui atau bahkan sebaliknya. ”Dia juga berhak mungkir,” ujar Rahardjo.

Sementara itu, Kemas Yahya Rahman mengatakan akan menaati perintah pimpinan. ”Pokoknya, bagaimana perintah atasan, saya laksanakan,” ujarnya saat ditanya rencana pemeriksaan terhadap dirinya pekan depan. ”Doanya saja ya. Yang benar, pasti benar.” Adapun Salim juga mempersilakan dirinya diperiksa.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118757 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data