|
Hendarman Persilakan KPK Periksa Jaksa
Kamis, 06 Maret 2008 | 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa para jaksa terkait dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi ketua tim penyelidik kasus BLBI. ”Jika membutuhkan keterangan kejaksaan, silakan,” kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).
Pemeriksaan Komisi Antikorupsi terhadap jaksa aktif, kata Hendarman, tidak memerlukan izin dari dirinya. ”Tidak perlu izin. Kulonuwun-lah,” ujarnya. Hendarman menjelaskan, kulonuwun yang dimaksud adalah memberikan informasi sejauh mana kaitan jaksa yang akan diperiksa dengan tindakan jaksa Urip. ”Apakah memang sejauh itu sudah ada keterlibatan?”
Komisi Antikorupsi telah menetapkan Jaksa Urip sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Minggu (2/3). Dia tertangkap dua hari setelah kejaksaan menyatakan penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap dua obligor, yakni Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|