|
Jimly Anjurkan Partai Kecil Tidak Menarik Pendaftaran
Jum'at, 07 Maret 2008 | 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mensarankan partai-partai politik kecil tidak menarik pendaftarannya sehubungan penolakan mereka terhadap satu pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebutkan partai yang mendapat kursi di DPR tidak perlu mendaftar kembali untuk mengikuti pemilu 2009.
Sejumlah parpol kecil itu berencana mencabut pendaftarannya dan mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Anjuran saya, sebaiknya partai yang sudah mendaftar di Departemen Hukum dan HAM jangan terburu-buru menarik pendaftarannya," kata Jimly, Jumat(7/3), di Jakarta.
Jimly mengatakan sebaiknya pendaftaran partai baru di Departemen Hukum dan HAM tetap dilanjutkan."Siapa tahu putusan Mahkamah Konstitusi nanti mempengaruhi eksistensi partai kecil ini," ujar Jimly.
Sehubungan dengan Undang-Undang Pemilu jika sudah disahkan Presiden, ujarnya, undang-undang itu mengikat secara hukum. Pemerintah, Komisi Pemilihan umum, dan partai harus melaksanakan undang-undang pemilu tersebut "Jadi tidak usah ada keraguan melaksanakannya," kata dia.
Jimly menepis kekhawatiran uji materi tersebut akan menggangu persiapan pemilu 2009."Tidak akan menganggu," ujarnya.
SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|